MOMENTUM, Sukadana--Setelah lima bulan pengintaian, dua terduga pelaku penjambretan yakni Is (20) dan Yd (22) berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur.
Kedua tersangka merupakan oknum warga Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres AKBP Wawan Setiawan diwakili Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Jumat (27-11-2020) mengatakan, tersangka buronan yang masuk daftar pencarian orang itu diduga pelaku penjambretan telepon genggam merek Readmi 5A milik Emi Paulina (14) warga Desa Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu.
Modusnya, kedua tersangka melihat korban sedang bermain HP di depan salah satu warung yang ada pada Desa Labuhanratu pada 24 Juni 2020.
Kemudian tersangka berpura-pura membeli air mineral di warung. Setelah itu, tersangka Yd merampas HP korban, sementara Is menunggu di atas sepeda motor. Setelah berhasil merampas HP korban, ke dua tersangka langsung kabur.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan petugas Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya, Rabu (25-11) pukul 21.00 Wib.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti HP korban. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Faria Arista.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
EditorL Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com