MOMENTUM, Bandarlampung--Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Antonius Cahyalana berharap, penetapan libur nasional di hari pencoblosan bisa mendompleng partisipasi pemilih.
Khususnya di delapan kabupaten/kota se-Lampung yang menggelar Pilkada serentak 9 Desember.
"KPU Lampung menyambut baik, ketetapan pemerintah ini. Dengan hari libur ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan waktunya untuk dapatng ke TPS, memberikan hak pilihnya," kata Antonius pada harianmomentum.com, Senin (30-11-2020).
Semakin dekatnya waktu pemungutan suara, KPU dan jajarannya makin gencar bekerja. Termasuk dalam hal sosialisasi, dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih.
"Karena pemilihan ini tinggal sembilan hari lagi, penting pelibatan seluruh stake holder untuk mengkampanyekan ke masyarakat agar bisa datang ke TPS," jelasnya.
Sebab, salah satu item keberhasilan Pilkada adalah jumlah partisipasi pemilih. "Ini tugas kita bersama, termasuk insan pers, untuk mengajak masyarakat datang ke TPS," jelasnya.
Saat ini KPU Lampung terus melakukan pengawasan ke jajarannya. Agar semua tahapan bisa berjalan baik, sesuai agenda yang ada.
"Kita coba melakukan supervisi dan monitoring secara ketat, terutama terkait dengan logistik dan teknis pelaksanaannya," tuturnya.
Tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan jadi libur nasional melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2020 yang diteken pada Jumat (27-11-2020).
Kepres itu berisi tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com