MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung serentak pada 9 Desember 2020 akan terlaksana dalam situasi pandemi virus corona.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya mempersiapkan protokol kesehatan (prokes) yang harus dipatuhi untuk mencegah Covid-19.
Untuk itu, KPU telah menetapkan 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Lampung Antonius Cahyalana mengatakan, aturan baru itu mengatur hal-hal yang harus dipatuhi pemilih dan petugas penyelenggara pemungutan suara.
"KPU telah mengatur 15 hal baru pada Pilkada 2020 yang berbeda dibanding Pilkada atau Pemilu lalu. Tujuannya agar proses pencoblosan di Hari H tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19," kata Antonius kepada harianmomentum.com, Senin (30-11-2020).
Kelima belas hal baru itu, pertama jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.
Kedua, kehadiran pemilih ke TPS diatur merata, setiap jam untuk sekian pemilih. "Jadi tdk menumpuk di pagi hari seperti biasanya," ujar Antonius.
Baca juga: 9 Desember Libur Nasional, KPU Lampung: Semoga Partisipasi Pemilih Meningkat
ketiga, petugas KPPS dilakukan rapid tes atau tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat (tidak menularkan virus).
Keempat, petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. "Pemilih diharap pakai masker dari rumah. Di TPS disediakan cadangan dalam jumlah terbatas," sebutnya.
Kelima, petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. "Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai)," ujarnya.
Keenam, petugas KPPS mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas.
Ketujuh, saat pemilih (antri) di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya.
Kedelapan, wajib disediakan perlengkapan cuci tangan. "Ini digunakan sebelum dan sesudah mencoblos," ujarnya.
Kesembilan, disediakan tisu kering bagi pemilih yang telah selesai mencuci tangan.
Kesepuluh, setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk mengisi daftar hadir.
Kesebelas, dilarang bersalaman antara petugas KPPS dengan pemilih, atau sesama pemilih.
Dua belas, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. "Jika di bawah standar, dibolehkan mencoblos di TPS," katanya.
Tiga belas, pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus. "Lokasinya terpisah, namun masih di lingkungan TPS," jelasnya.
Empat belas, dilakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan TPS. Baik sebelum, di tengah, maupun paska pencoblosan.
Lima belas, pemilih yang telah selesai mencoblos tidak lagi mencelup jari ke tinta. "Tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih," terangnya.
Dengan adanya 15 hal baru di TPS, pemilih dan penyelenggara tidak perlu khawatir, adanya penularan covid-19 di tempat pemungutan suara.
"Tidak usah khawatir datang ke TPS karena ada 15 hal baru yang wajib dijalankan ini," imbaunya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com