MOMENTUM, Sekampungudik--Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) akan menindak tegas petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak netral.
Bawaslu sekaligus mengingatkan tim kampanye paslon bupati dan wakil bupati Lamtim untuk tidak melibatkan petugas pengawas TPS dan memengaruhi mereka untuk bertindak tidak netral.
Demikian diungkapkan Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Winarto kepada harianmomentum.com, Selasa (1-12-2020).
"Yang pasti, jika terbukti petugas pengawas TPS mengikuti kampanye paslon. Atau rumahnya dipakai untuk berkampanye. Itu pelanggaran kode etik. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena petugas TPS wajib netral," kata Winarto.
Dia juga mendapat informasi bahwa salah satu petugas TPS di Desa Purwokencono Kecamatan Sekampungudik diduga tidak netral.
"Ya, kami mendapat informasi tersebut dan akan segera kami telusuri, bukti berupa foto yang menunjukan petugas PTPS hadir dalam kampanye paslon nomor 3," katanya.
Sebelumnya, pada 24 Nopember 2020, anggota DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Gunardi melakukan kampanye di salah satu rumah warga dusun 8 RT 24 Desa Purwokencono. Diduga, rumah tersebut milik Nengah Wirawan yang merupakan salah satu anggota petugas pengawas TPS desa setempat.
Kampanye tersebut diduga tidak mematuhi protokol kesehatan karena warga yang hadir tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. (*)
Laporan: Arif Fahrudin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com