MOMENTUM, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran memastikan warga yang terpapar Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino menyebut pasien dapat menyalurkan hak pilihnya meskipun dalam masa isolasi.
"Masyarakat yang sedang melakukan isolasi karena Covid-19, akan kami fasilitas agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya, Rabu (2-12-2020).
Menurutnya, ada mekanisme khusus untuk memfasilitasi pasien Covid-19 untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Nanti surat suara dan kotak suaranya dibawa ke rumah warga yang sedang isolasi mandiri oleh KPPS. Didampingi pengawas TPS dan juga TNI, Polri serta saksi-saksi. Petugas itu menggunakan protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap," ujarnya.
Sedangkan untuk pendataan, warga yang masih menjalani isolasi karena Covid-19, kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Sementara itu, Yatin juga telah berkoordinasi dengan Polres Pesawaran terkait jumlah tahanan yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Desember mendatang.
Setidaknya 60 tahanan di Kabupaten Pesawaran dapat menentukan hak pilihnya melalui mekanisme yang diatur Penyelenggara Pilkada, rinciannya: Polres ada 32 orang ditambah 19 titipan Kejari, satu di Polsek Gedongtataan, satu di Polsek Tegineneng, dua di Polsek Kedondong, dan lima di Polsek Padangcermin.
Teknisnya, menurut dia pihaknya telah meminta kepada seluruh PPS yang ada, untuk membantu para tahanan membuat surat pindah memilih dari tempat tinggalnya ke TPS yang dekat dengan lingkungan Polres maupun Polsek.
"Misalnya ada warga Kedondong yang tertangkap dan ditahan di Polres Pesawaran, nanti PPS kita yang akan membantu membuatkan surat pindah memilih, dari Kedondong ke Desa Wiyono, jadi orang tersebut masih bisa menyalurkan hak pilihnya," terangnya.
Sementata, Komisioner KPU Pesawaran Divisi Data dan Informasi Dody Afriyanto menyatakan bagi narapidana yang berada di luar daerah dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Inikan gelaran pilkada, sama halnya juga bagi pemilih Pesawaran yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit diluar Kabupaten Pesawaran, jadi sesuai regulasi, yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah warga yang sedang berdomisili di Pesawaran," pungkasnya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com