MOMENTUM, Bandarlampung--Pemberantasan corona virus disease 2019 (covid-19) menjadi tanggung jawab semua pihak.
Termasuk bagi para pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di Provinsi Lampung.
Sebagai wujud keseriusan paslonkada dalam pemberantasan dan pencegahan covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung berharap mereka semua bisa sama-sama melaksanakan rapid test.
Termasuk bagi seluruh petugas atau saksi TPS masing-masing paslonkada yang akan bekerja saat pemungutan suara 9 Desember, pekan depan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan jajaran Bawaslu di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 agar berkoordinasi dengan KPU di masing-masing wilayahnya.
"Kami minta mereka (Bawaslu kabupaten/kota) untuk bersama-sama mengimbau paslonkada agar bisa melakukan rapid test terhadap calon saksi mereka di TPS," kata wanita yang akrab disapa Khoir itu melalui pesan whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Rabu (2-12-2020).
Baca juga: 9.141 Pengawas TPS se-Lampung Rapid Test, 185 Reaktif
Khoir menjelaskan, rapid test bagi para calon saksi dalam rangka mengantisipasi dan mencegah merebaknya penyebaran Covid-19 dalam pemungutan suara 9 Desember 2020 di Provinsi Lampung.
"Meski tidak ada kewajiban melakukan rapid test bagi saksi peserta Pilkada, namun paslonkada mempunyai tanggungjawab moral untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 dalam tahapan pemungutan suara," jelasnya.
Dikatakan Khoir, Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif untuk mengundang KPU setempat dan paslonkada atau ketua tim pemenangannya untuk membuat kesepakatan bersama agar saksi mereka melakukan rapid test.
"Apabila jajaran Bawaslu dan KPU wajib melakukan rapid test dan hasilnya negatif lalu ada calon saksi peserta pilkada ternyata terpapar covid-19 maka dapat menulari yang hadir di TPS tersebut," terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com