MOMENTUM, Gedongtataan--Dendi Ramadhona kembali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran. Setelah sebelumnya menjalani masa cuti kampanye Pilkada sejak 26 September 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Yatin Putron Sugino mengatakan, cuti kampanye bagi petahana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat 3, tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota .
"Mulai hari ini, Minggu (6-12) Pak Dendi sudah kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai Bupati Pesawaran," kata Yatin Putro Sugino, Minggu (6-12-2020).
Dendi Ramadhona kembali mengemban jabatannya selaku Bupati Pesawaran setelah melakukan sejumlah rangkaian dan tahapan kampanye pilkada.
"Pak Dendi Ramadhona sudah cuti mulai dari 26 September lalu, karena waktu itu sudah memasuki tahapan kampanye. Dalam peraturan, petahana yang mencalonkan diri lagi harus melakukan cuti," jelasnya.
Lebih lanjut Yatin mengatakan, saat ini tahapan Pilkada akan memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) sejak 6 hingga 8 Desember. Selanjutnya pada tanggal 7 akan dilakukan pendistribusian logistik.
"Diharapkan dalam masa tenang, seluruh calon dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, agar terciptanya Pilkada yang damai, aman, sejuk dan sehat," harapnya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com