Cuti Petahana Berakhir, Dendi Kambali Jalankan Tugas Bupati Pesawaran

Tanggal 06 Des 2020 - Laporan - 706 Views
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino.//ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Dendi Ramadhona kembali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran. Setelah sebelumnya menjalani masa cuti kampanye Pilkada sejak 26 September 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Yatin Putron Sugino mengatakan, cuti kampanye bagi petahana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat 3, tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota .

"Mulai hari ini, Minggu (6-12) Pak Dendi sudah kembali menjalankan tugas-tugasnya sebagai Bupati Pesawaran," kata Yatin Putro Sugino, Minggu (6-12-2020).

Dendi Ramadhona kembali mengemban jabatannya selaku Bupati Pesawaran setelah melakukan sejumlah rangkaian dan tahapan kampanye pilkada.

"Pak Dendi Ramadhona sudah cuti mulai dari 26 September lalu, karena waktu itu sudah memasuki tahapan kampanye. Dalam peraturan, petahana yang mencalonkan diri lagi harus melakukan cuti," jelasnya.

Lebih lanjut Yatin mengatakan, saat ini tahapan Pilkada akan memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) sejak 6 hingga 8 Desember. Selanjutnya pada tanggal 7 akan dilakukan pendistribusian logistik.

"Diharapkan dalam masa tenang, seluruh calon dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, agar terciptanya Pilkada yang damai, aman, sejuk dan sehat," harapnya.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Desca 'Warning' ASN Tak Netral di Pilkada 20 ...

MOMENTUM, Metro--Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descata ...


Panaskan Mesin Partai Lewat Rakerdasus, Sudin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPD PDI Perjuangan Lampung menggelar rap ...


Pendistribusian Logistik Pilgub Lampung 2024 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Mirza-Jihan Hadiri Shalawat Kebangsaan di Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubern ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com