Imbauan KPU Lamteng Dianggap Membebankan Tim Paslonkada

Tanggal 06 Des 2020 - Laporan - 607 Views
Ketua Tim Pemenangan Musa - Dito, Febriyantoni saat diwawancarai awak media. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengimbau saksi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) untuk melampirkan surat keterangan tidak flu saat menyampaikan surat mandat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terkait surat tersebut, Febriyantoni selaku Ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nomor urut 2 Musa Ahmad -Ardito Wijaya merasa keberatan.

"Kami mempertanyakan, ada apa dengan KPU Lamteng, mereka mewajibkan untuk saksi di TPS harus ada surat keterangan tidak flu," kata Febriyantoni, Minggu (6-12).

Febriyantoni juga mempertanyakan dasar hukum surat keterangan bebas flu untuk dokter. Alasannya, banyak saksi di daerah terluar Lamteng yang kesulitan dengan pemeriksaan medis.

Dia mencontohkan, tim saksi dari pasangan Musa - Dito di Kecamatan Terusannunyai ditolak surat mandatnya oleh KPPS setempat dengan alasan tidak memiliki surat keterangan dokter.

"Tim kami tadi masukkan surat mandat (saksi TPS) ke KPPS Terusan Nunyai, oleh KPPS surat mandat saksi kami ditolak. Alasannya karena belum ada surat keterangan bebas flu," kata Febriyantoni.

"Ini waktu juga sudah mepet, tinggal tiga hari lagi. Ada 2.390 orang saksi, mereka ini harus seperti apa kalau sekarang ada kewajiban melakukan tes keterangan tidak flu," sambung dia.

Sekretaris DPD Golkar Lamteng itu juga mengatakan, PKPU 6 dan 10 terkait penanganan Covid-19 adalah untuk penyelenggara.

"Kita ini kan peserta, PKPU 6 itu kan mengatur pencegahan Covid-19 untuk penyelenggara (KPU pusat hingga KPPS)," jelas Febriyantoni.

Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya saat dikonfirmasi mengatakan, imbauan terkait pencegahan Covid-19 diberlakukan selama penyelanggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Namun itu (surat keterangan bebas flu) sifatnya hanya imbauan, bukan wajib. Apa salahnya kita mencegah penularan Covid-19 ini. Dasar hukum kami PKPU 6 dan 10," kata Irawan Indrajaya.

Irawan menambahkan, pihaknya memastikan bahwa semua saksi calon selama membawa surat mandat saksi, walaupun tidak ada surat keterangan bebas flu, maka yang bersangkutan tetap bisa menjadi saksi calon di TPS.

Dia berharap, pada penyelenggaraan Pilkada Lamteng 9 Desember mendatang, dapat berjalan dengan mengendapkan pencegahan Covid-19 di kabupaten itu.(hry)

Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bantah Terima Transfer untuk Rekrutmen PPK,  ...

MOMENTUM, Kotabumi --Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria membant ...


Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024, KP ...

MOMENTUM, Gunungsugih – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilk ...


Tes Calon Anggota PPS Pringsewu Diikuti 903 P ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Minat masyarakat menjadi anggota panitia p ...


Mantap Maju Pilwakot, Iqbal Ardiansyah Daftar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah mera ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com