Nekat Kampanye, Calonkada Terancam Pidana

Tanggal 06 Des 2020 - Laporan - 872 Views
Ilustrasi kampanye paslonkada.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terancam pidana pemilu jika nekat kampanye di masa tenang. Sejak 6-8 Desember 2020.

Kampanye dimaksud, mengajak untuk memilih atau mengajak untuk tidak memilih salah satu paslonkada.

Hal itu dikatakan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Divisi Pengawasan Iskardo P. Panggar. 

"Jadi, paslonkada tidak diperkenankan melakukan semua kegiatan yang berbau kampanye di masa tenang," kata Iskardo, Minggu malam (6-12-2020).

Termasuk dilarang juga membagikan bahan kampanye atau membagikan dalam bentuk lain: uang dan sembako serta materi lainnya," tegasnya.

Hal itu merujuk dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

"Jika ada yang kampanye di masa tenang, rekomendasinya bisa pidana pemilu," ujar Iskardo.

Terkait segala bentuk kegiatan paslonkada di masa tenang, seperti menggelar pengajian atau datang ke pesta pernikahan, menurut Iskardo itu diperbolehkan.

"Yang penting dalam acara itu tidak ada pesan-pesan kampanye, atribut paslonkada juga tidak boleh dibagikan," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, ada beberapa fokus pengawasan di masa tenang. 

"Selain fokus dalam pembersihan bahan kampanye paslonkada, kami juga fokus pada pengawasan politik uang dan pengorganisiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa tenang," kata Candra.

Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno sanyoto menambahkan, bagi paslonkada yang melakukan kampanye di masa tenang terancam melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2020, tentang perubahan ketiga Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Dalam pasal 187 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta," terangnya.

Sementara, tiga paslonkada di Kota Bandarlampung melakukan ritual keagamaan di masa tenang. Mereka memperbanyak munajat, berdoa kepada sang pencipta.

Dengan kekuatan doa, mereka meyakini hajat untuk menjadi pemimpin di kota setempat akan terwujud. 

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 01 Rycko Menoza SZP mengatakan, doa tak henti dipanjatkannya, bersama istri, anak, kerabat dan keluarga dekatnya.

"Memasuki masa tenang, kami memperbanyak berdoa kepada tuhan," kata Rycko melalui pesan yang diterima harianmomentum.com.

Selain berdoa, Rycko juga mengisi aktivitas hariannya dengan rajin berolahraga. "Biasa olahraga rutin, kemudian makan bersama keluarga," ucapnya. 

Menurut putra sulung mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP itu, berolahraga rutin dapat meningkatkan imunitas tubuh. Terlebih di saat masa pandemi covid-19 seperti ini. 

"Jika rutin berolahraga, mudah-mudahan kita semua terhindar dari covid-19. Selain itu, berdoa kepada Tuhan agar diberikan kesehatan serta tetap menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada," sebutnya.

Sementara, calon Walikota nomor urut 02 M Yusuf Kohar mengadakan acara doa bersama di kediamannya, Wayhalim, Kota Bandarlampung.

"Kita mengadakan zikiran, berdoa bersama anak-anak pondok pesantren biar menapat berkah. Dimudahkan segala aktivitas kita, dikabulkan doa-doa kita," kata Yusuf melalui sambungan telepon.

Menurut Wakil Walikota Bandarlampung itu, ritual keagamaan semacam itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Kita sudah memulainya sejak di masa kampanye. Setiap hari kita undang anak-anak pondok pesantren, berdoa bersama di rumah," tuturnya.

Yusuf pun perpesan kepada semua warga kota setempat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada berlangsung.

"Setiap warga punya hak untuk menentukan pilihannya. Jangan sampai golput, karena itu tidak baik," ungkapnya.

Sedangkan, calon walikota nomor urut 3, Eva Dwiana belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp belum merespon. Begitu juga dengan wakilnya, Dedy Amrullah. 

Namun, Ketua Tim Pemenangan Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 03, Wiyadi mengatakan, dalam mengisi masa tenang, Eva Dwiana-Dedy Amrullah lebih banyak melakukan aktivitas keagamaan di kediamannya.

"Kami tidak melakukan istighosah dan lain-lain, hanya perbanyak berdzikir dan memanjatkan salawat di rumah," kata Wiyadi kepada harianmomentum.com.

Selain itu, dia menyebutkan dalam mengisi masa tenang, dipergunakan calon nomor urut 03 itu dengan beristirahat melepas penat pasca menjalankan aktivitas kampanye.

"Mungkin sambil rehat, karena beberapa hari sebelumnya melakukan sosialisasi di beberapa titik sebelum masa tenang," ujarnya.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com