MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) dikabarkan terlambat mengirimkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.
Menurut Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, keterlambatan tersebut tidak jadi persoalan. Sebab dikarenakan adanya gangguan jaringan.
"Setelah kami konsultasikan, kepada KPU provinsi dan KPU RI terkait penerimaan berkas serta keterlambatan, karena gangguan kendala jaringan maka hasilnya diperbolehkan submit hingga pukul 00.00 WIB dan LPPDK kami terima," kata Dedy.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) kota setempat di Kantor pemerintahan kota (pemkot), Senin (7-12-2020).
Dedy menuturkan, LO (laison officer) paslonkada nomor urut 02 itu sebenarnya telah mengunggah (upload) LPPDK sekitar pukul 17.10 WIB. Kemudian pada 17.40 WIB mengalami kendala jaringan hingga 17.59 WIB.
"Mungkin server juga belum memadai, akhirnya LPPDK tersubmit sekitar 18.10 WIB. Setelah berkonsultasi, karena sifatnya terkendala jaringan, maka LPPDK kami terima," terangnya.
Batas akhir penyerahan LPPDK paslonkada seyogyanya pada 6 Desember, pukul 18.00 WIB melalui aplikasi sidakam (sistem aplikasi penyerahan dana kampanye).
Namun menurut Dedy, penyerahan LPPDK juga bisa dilakukan secara manual. Acuannya ada di PKPU nomor 5 tahun 2017.
Sedangkan pelaporan melalui aplikasi sidakam (online) diatur dalam PKPU 12 tahun 2020.
"Namun dalam PKPU 12 itu memang tidak menyebutkan terkait gangguan jaringan. Tetapi ada di dalam petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, jika terkendala jaringan maka paslonkada dapat menyerahkan LPPDK secara manual. "Kemudian, difasilitasi KPU untuk mengupload hingga pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansah menduga ada keteledoran dari LO paslonkada tersebut. Sehingga mengalami keterlambatan dalam melaporkan LPPDK.
"Ya ini pasti dari pihak pasangan calon ada keteledoran. Kenapa harus last minute (detik-detik akhir, red). Hal ini yang akan kami lakukan pengecekan secara menyeluruh, sehingga menjadi acuan pleno kami," kata Candrawansah.
Menurut dia, secara formal Bawaslu Bandarlampung telah mengambil sikap agar penyampaian laporan LPPDK menjadi perhatian bagi paslonkada.
"Kemudian secara informal, saya juga sudah menginformasikan kepada LO agar tidak terlambat dalam pelaporan LPPDK," sebutnya.
Sebelumnya, KPU kota setempat juga telah menerima LPPDK dari dua paslonkada lainnya.
Paslonkada nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman menunggah LPPDK ke Sidakam sekira pukul 10.17 WIB. Sementara paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengunggah LPPDK ke Sidakam pukul 07.19 WIB.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com