Harianmomentum--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Tuntutan
yang dilayangkan Jaksa tersebut dikarenakan Fahd terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek
pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran
2011-2012.
Menurut Jaksa, Fahd beberapa kali menerima uang dari Abdul
Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia masing-masing
sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp400 juta dengan total
sebesar Rp 14,39 miliar.
Fahd melalui Zulkarnain Djabar selaku anggota Badan Anggaran
DPR memenangkan perusahaan Abdul Kadir dalam proyek pengadaan Alquran di
Kementerian Agama.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis
(31/8).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai, perbuatan
Fahd tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana
korupsi. Sementara, hal yang meringankan Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,411
miliar serta uang pengganti.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang signifikan,
berlaku sopan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap
untuk dihukum," jelas Jaksa Lie.
Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (san/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com