Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Mantan Kadiskes Lampura Wajib Bayar Rp2,1 Miliar

Tanggal 07 Des 2020 - Laporan - 506 Views
Suasana sidang tuntutan di PN Tanjungkarang./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat ditunda sebanyak dua kali, akhirnya sidang tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara digelar, Senin (7-12-2020).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) dr Maya Metissa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura.

"Menuntut 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Maya Metissa. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah.

Hardiansyah melanjutkan, terdakwa juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Selain itu, dr Maya Metissa juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan jangka waktu satu bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, kata JPU, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Jika hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pun juga meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan uang titipan sebesar Rp200 juta. Diperhitungkan sebagai uang pengganti," tuturnya.

Selanjutnya pada persidangan mendatang, Majelis Hakim mengagendakan pembelaan terdakwa yang akan dibacakan oleh penasehat hukumnya.

Terhadap tuntutan yang diajukan terdakwa, penasehat hukum Maya Metissa, Jhonny Anwar mengaku belum bisa berkomentar.

"Kita lihat saja pada pekan depan kami akan membacakan nota pembelaan," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com