MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umun (KPU) Bandarlampung memusnahkan seribuan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Acara berlangsung sehari sebelum (H-1) Pilkada 9 Desember, bertempat di halaman Kantor KPU kota setempat, Selasa (8-12-2020).
"Total ada 1.316 surat suara rusak atau cacat produksi. Hari ini semuanya kita musnahkan," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi.
Menurut Dedy, pemusnahan dalam rangka mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak bisa dipakai lagi.
"Surat suara rusak ini didapatkan dari hasil sortir yang telah dilakukan sejak 24 November lalu," ujarnya.
Penyortiran sekaligus pelipatan surat suara itu dilakukan di gudang KPU, Jalan Raden Saleh Raya, Kedaton, Bandarlampung.
"Sebanyak 666.282 surat suara sesuai DPT plus 2,5 persen sudah dilipat dan disortir. Untuk pengganti surat suara rusak juga sudah kami terima dan telah dilakukan pelipatan," tuturnya.
Pemusnahan surat suara rusak turut disaksikan Bawaslu Bandarlampung, Kesabangpol, dan perwakilan TNI-Polri, serta Kejaksaan Negeri kota setempat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com