MOMENTUM, Telukpandan--Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, terus mendalami berbagai kasus dunggan pelanggaran pilkada.
Anggota Panwascam Telukpandan dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Iwan Kurnia mengatakan, kasus-kasus terkait pelanggaran pilkada yang saat ini terus didalami, antara lain: dugaan praktik politik uang dan pelanggaran adminstrasi dalam bentuk penggunaan nama orang lain untuk mencoblos di tempat pemungutan suara.
"Atas nama Arisandi Kusuma Dewi warga Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Dia diduga menggunakan hak pilih orang lain, untuk menyalurkan suaranya di TPS 07 Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan," kata Iwan, Kamis (10-12-2020).
Menurut dia, Arisandi didugan menggunakan hak pilih atas nama Erpani, warga Dusun Sebaris, Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan.
"Setelah mendatangi TPS dan mencoblos, ternyata panitia TPS baru mengetahui bahwa nama dalam undangan pencoblosan dan KTP tidak sesuai," terangnya.
Panwascam Telukpandan segera mengundang Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat untuk dimintai keterangan.
"Kita masih lakukan pendalaman terkait perkara itu dengan memanggil petugas yang memberikan undangan pencoblosan kepada terduga," tambahnya.
Jika terbukti, maka yang besangkutan telah melanggaran pasal 178 a, Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan nama orang lain untuk melakukan hak pilih, maka diancam pidana 24 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta," terangnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com