Peran Korban dalam Kejahatan Pencurian Dana Desa dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Tanggal 15 Des 2020 - Laporan - 1280 Views
Gindha Ansori Wayka.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sedang marak di Lampung yang pelakunya mengincar atau menyasar Dana Desa sebenarnya dapat dicegah dengan cara melakukan hal-hal yang tidak lalai dan tidak abai sebagai faktor pencetus terjadinya Tindak Pidana tersebut. 

Siapapun, baik Kepala Desa atau penanggungjawab pengambilan Dana Desa di bank, dengan pengamanan dari aparat tentunya tidak akan terjadi tindak pidana, sehingga jika butuh pengamanan dalam pengambilan Dana Desa bukan sesuatu yang mahal dan tak terjangkau biayanya, karena Kepala Desa atau penanggungjawab pengambilan Dana Desa dapat saja meminta bantuan jasa dari pihak keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) setempat atau minimal berangkat menuju bank dengan dikawal banyak orang.  

Jika ikhtiar sudah dilakukan,  kemudian terjadi tindak pidana pencurian maka itu sudah taqdir, tapi kalau masih memungkinkan ada upaya untuk menyelamatkan Dana Desa tersebut, maka siapapun dapat melakukan upaya penyelamatan dan keselamatan yang sifatnya preventif dengan meminta aparat keamanan untuk mengawal karena kepentingannya jelas demi menyelamatkan dan mengamankan Dana Desa untuk pembangunan masyarakat. 

Pada saat ini yang kebanyakan disasar adalah terkait   Dana Desa,  seharusnya aparat Desa tidak abai dengan ancaman dan keselamatan.  Sebagai akibat dari kelalaian ini,  mengharuskan penanggungjawab untuk mengganti Dana Desa yang dicuri agar pembangunan menjadi tidak terhambat.

Tentunya sebagai akibat dari Dana Desa ini di rampok atau dicuri orang lain, apakah negara atau daerah dapat menerima begitu saja alasan bahwa yang bersangkutan di rampok atau dicuri uang dana desanya, karena dapat saja oknum penanggungjawab atau Kepala Desa membuat skenario sedemikian rupa untuk mengambil dan menguasai Dana Desa secara melawan hukum dengan alibi bahwa Dana Desa telah dicuri atau dirampok oleh orang lain. 

Pada dasarnya peristiwa ini dapat diantisipasi secara preventif karena diduga ada peran yang lalai dalam hal ini dari korban,  sehingga terjadilah tindak pidana tersebut dan hal ini terdapat peran dari penanggungjawab termasuk Kepala Desa yang harus didalami oleh Kepolisian, karena tindak pidana ini meskipun dilakukan oleh pelaku, ada peran serta korban yang memantik adanya tindak pidana sebagaimana Teori hukum yakni Conditio Sine Qua Non dari von Buri. 

Menurut teori Conditio Sine Qua Non, suatu tindakan dapat dikatakan menimbulkan akibat tertentu, sepanjang akibat tersebut tidak dapat dilepaskan dari tindakan pertama tersebut. 

Karena itu suatu tindakan harus merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi keberadaan sifat tertentu, sehingga semua syarat (sebab) harus dipandang setara.

Konsekuensi adanya teori ini adalah kita dapat merunut tiada henti sebab suatu peristiwa hingga ke masa lalu (regressus ad infinitum).

Oleh karena ada kelalaian dan peran serta korban dalam hal ini,  maka setiap yang kehilangan Dana Desa dengan modus demikian harus diganti oleh yang bersangkutan dan peristiwa ini tidak boleh menghambat pembangunan.

Apabila dibiarkan dan pasrah begitu saja menerima bahwa ini adalah tindak pidana yang penanggung jawab atau Kepala Desa tidak ada daya upaya itu adalah sikap yang salah besar,  karena akan banyak modus-modus serupa yang akan terjadi yang akan menyasar Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit. 

Meskipun sebagai korban, penanggungjawab atau Kepala Desa yang tidak mengganti kehilangan uang tersebut,  maka pantas dijadikan pelaku dan ditahan karena kelalaian telah merugikan Dana Desa yang peruntukannya sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian penanggungjawab Dana Desa atau Kepala Desa tidak latah dengan kelalaian dan seolah tindak pidana pecah kaca itu biasa,  padahal peristiwa hukum ini sudah sering disuguhkan dengan fenomena serupa di tengah masyarakat karena penanggungjawab Dana Desa atau Kepala Desa itu juga ada oknumnya yang nakal.(**)

Oleh: Gindha Ansori Wayka, penulis adalah Praktisi/Akademisi Hukum Bandarlampung dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD)  Lampung. 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dinilai Berhasil, SERTANI Optimis Arinal dapa ...

MOMENTUM, Lampung--Keberhasilan calon gubernur Lampung Arinal Dju ...


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com