MOMENTUM, Gedongtataan--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran mendalami dugaan pelanggaran pilkada 2020 di Pesawaran.
Sentra Gakkumdu Pesawaran sedang melakukan registrasi terkait dengan dugaan maladminstrasi yang terjadi di Kecamatan Telukpandan.
Koordinator Sentra Gakkumdu, Mutholib menyebut dugaan pelanggaran itu sebelumnya ditangani oleh Panwascam Telukpandan pada 10 Desember lalu.
"Panwascam Telukpandan menemukan pelanggaran di TPS 07 Desa Hurun. Ada warga yang melakukan pencoblosan menggunakan undangan orang lain. Kami sudah melakukan registrasi perkara tersebut," tegas Muthalib, Rabu (16-12-2020).
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Telukpandan, Iwan Kurnia mengatakan panwascam setempat menemukan adanya dugaan penggunaan undangan atas nama orang lain untuk melakukan pencoblosan.
"Terduga atas nama Arisandi Kusuma Dewi, warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang bersangkutan datang ke TPS untuk menyalurkan suara, setelah mencoblos, ternyata panitia TPS baru mengetahui bahwa nama dalam undangan pencoblosan dan KTP tidak sesuai," jelasnya.
Selanjutnya, perkara tersebut ditangai Sentra Gakumdu Pesawaran guna membuktikan dugaan pelanggaran yang terjadi. "Kami sudah limpahkan perkara tersebut ke Sentra Gakumdu Pesawaran, guna mengusut diugaan pelanggaran maladministrasi saat pemungutan suara," sebut Iwan. (*)
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com