MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, berbagai konflik terjadi di beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun harianmomentum.com, Rabu (16-12-2020), setidaknya terjadi konflik di
empat kabupaten/kota.
Mulai dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan yang dilaporkan oleh tim pasangan
calon kepala daerah (paslonkada) karena diduga lalai dalam pembagian undangan
pencoblosan.
Pelapor adalah tim yang
barasal dari paslonkada nomor urut 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan tim
paslonkada nomor urut 03 Hipni-Melin. Laporan keduanya telah diregistrasi oleh
Bawaslu kabupaten setempat.
Selanjutnya ada kasus
dugaan politik uang di Kota Bandarlampung yang dialaporkan oleh tim advokasi
paslonkada nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Mereka menduga bahwa
paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana-Dedy Amrullah telah melakukan politik uang
selama tahapan pilkada berlangsung.
Pelaporan serupa terjadi
di Kabupaten Lampung Tengah. Paslonkada nomor urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi melaporkan paslonkada nomor urut 02, Musa Ahmad-Ardito
Wijaya dengan tuduhan melakukan politik uang.
Perkara
di Bandarlampung dan Lampung Tengah tersebut kini telah diregistrasi oleh
Bawaslu Provinsi Lampung. Sidang pun dilaksanakan pekan ini.
Tidak berhenti disitu,
konflik juga terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), kericuhan saat
berlangsungnya pleno hitung suara pilkada di kabupaten setempat.
Sebelumnya, tim advokasi
dari paslonkada 02 Arya Lukita-Erlina juga telah melaporkan adanya indikasi
politik uang yang dilakukan paslonkada 03, Agus Istiqlal – A Zulqoini ke
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara untuk di empat
kabupaten/kota lainnya: Metro, Waykanan, Lampung Timur, serta Pesawaran terlihat
masih kondusif. Belum ada paslonkada yang melaporkan lawan politiknya ke
Bawaslu setempat pasca pemungutan suara.
Menanggapi hal itu,
akademisi politik asal Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan mengatakan, persoalan
yang terjadi pasca pilkada menandakan bahwa ada proses yang salah dalam pesta
demokrasi.
“Kalau kemudian terjadi
konflik, terjadi protes, tentu itu menjadi indikasi bahwa ada hal-hal yang
bermasalah dari sisi subtansinya,” kata Dedy kapada harianmomentum.com, Rabu
(16-12).
Apalagi, sambung dia, jika
subtasnsi tersebut diindikasikan dengan banyaknya laporan dari peserta pilkada.
“Itu jadi barometer, ada problem dalam pilkada,” ujarnya.
Lebih lanjut Dedy
mengatakan, semua pihak tentu menginginkan pilkada berjalan secara ideal, mulai
dari subtansinya yang bisa terbangun dengan baik.
“Kemudian secara prosedur
juga bisa berjalan sukses dan hasilnya juga diharapkan menggambarkan keinginan
masyarakat. Sehingga agenda nantinya bisa memperbaiki kesejahteraan masyarakat,”
ungkapnya.
Karenanya, jika ada
konflik pasca pilkada harus segera diselesaikan. Namun penyelesaiannya melalui
jalur yang telah diatur berdasarkan Undang-undang.
“Menyelesaikan persoalan
pasca pilkada ini harus secara beradap dan tertib, juga memberi edukasi. Maka
salurkan dengan mekanisme yang seesuai perundanga-undangan dan lembaga yang
berwenang,” imbaunya.
Untuk itu, langkah
paslonkada yang membawa persoalan atau protesnya ke Bawaslu dianggap Dedy sudah
sangat tepat, sesuai jalurnya.
“Kalau ada pihak tidak
puas dengan pilkada ini tinggal kumpulkan barang buktinya, kemudian laporkan ke
Bawaslu. Tinggal dikawal sampai pada tahapan akhir, itu saja yang dijalankan.
Itulah namanya demokrasi, dan itu diatur dalam perundang-undangan, bagi mereka
yang komplain,” kata Dedy.
Tapi jika konflik tersebut
tidak dibawa ke jalur yang salah, maka akan terjadi kericuhan yang akan menelan
korban.
“Karena kalau tidak ada
kepastian seperti itu akan membuat situasi tidak menentu dan tidak kondusif,”
ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu
Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti
segala laporan yang masuk pasca Pilkada 2020.
“Semua laporan yang masuk,
baik ke Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota akan kami tindak lanjuti. Jika
syarat fotmil dan materil terpenuhi, akan kami registrasi dan akan dilakukan
langkah-langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang ada,” kata Khoir, belum lama
ini.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com