MOMENTUM, Bandarlampung--Usai Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung, pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 2, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung itu tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 26/PAN.MK/AP3/12/2020.
Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, gugatan tersebut dalam rangka menunda penetapan walikota dan wakil walikota ditunda sampai sengketa hukum di Bawaslu selesai.
Sengketa hukum di Bawaslu terkait pelaporan Yutuber atas dugaan politik uang tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) dengan terlapor paslonkada nomor urut 3, Eva Dwiana - Dedy Amrullah.
"Kami meminta agar penetapan ditunda, karena kami telah meminta agar paslonkada nomor tiga didiskwalifikasi," ujar Handoko kepada harianmomentum.com, Minggu (20-12-2020).
Baca juga: Dalam Sidang, Pelapor Sebut Walikota Gunakan APBD Untuk Kampanye Istrinya
Selain itu, gugatan juga dalam rangka meminta MK agar memeriksa indikasi penyalahgunaan APBD Kota Bandarlampung selama tahapan Pilwakot berlangsung.
"Kami minta dugaan APBD yang digelontorkan raturan milyar untuk kecamatan, lurah, Rt, linmas, rapit test, sembako dan lainnya yang terafiliasi atau kami duga guna menggerakkan mesin pemenangan paslon 3 diperiksa oleh MK," jelasnya.
Sebab menurut tim advokasi Yutuber, hal tersebut merupakan kejahatan anggaran dan kejahatan demokrasi yang sangat berpengaruh ke perolehan suara paslon 3.
"Secara konstitusi, inj merupakan wewenang MK, dalam mengadili sengketa pilkada MK menerapkan ketentuan Pasal 158 setelah memeriksa pokok perkara. Artinya MK melihat sejauhmana pelanggaran itu signifikan terhadap perolehan suara," terangnya.
Terpisah, Yunus selaku tim advokasi Eva-Deh mengaku telah mengetahui terkait gugatan yang dilayangkan Yutuber ke MK.
"Iya, kita sudah tahu tim Yutuber mengajukan sengketa PHP (perselisihan hasil pemilihan) terkait Pilkada di Bandarlampung," kata Yunus saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Menurut Yunus, pada prinsipnya gugatan tersebut merupakan hak dari tim Yutuber. "Itu hak mereka. Tapi tentunya kita juga siap untuk menanggapi setiap dalil yang mereka sampaikan dalam permohonnanya," jelasnya.
Meski demikian, dia meyakini bahwa gugatan tersebut tidak akan memenuhu syarat. "Berdasarkan norma yang ada, kami yakin permohonan mereka tidak memenuhi syarat formil 0,5 sampai 2 persen selisih suara," ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com