Tim Hukum Eva-Deh: Kami Menolak Alat Bukti Tertulis dari Pelapor

Tanggal 21 Des 2020 - Laporan - 1040 Views
Suasana saat berlangsungnya sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM pada Pilwakot Bandarlampung tahun 2020. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Advokasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 3, Eva Dwiana – Dedy Amrullah (Eva-Deh) menolak alat bukti tertulis yang dihadirkan pelapor dalam persidangan.

Pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) tahun 2020 tersebut bernama Yopi Hendro, yang didampingi tim advokasi paslonkada nomor urut 2, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber).

Sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung di Ruang Anggrek, Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung itu dipimpin tiga orang majelis pemeriksa: Fatikhatul Khoiriyah (ketua), Ade Asari dan Hermansyah (anggota), Senin (21-12).

"Kami menolak alat bukti tertulis pelapor dengan alasan semua alat bukti tidak dileges sesuai hukum acara Bawaslu. Semua copy, sedangkan Perbawaslu alat bukti wajib dokumen asli," kata Tim Kuasa Hukum terlapor, Fauzi Heri dalam persidangan.

Setidaknya, pelapor melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan alat bukti tertulis sebanyak 79 bukti, diantaranya 57 surat dan dokumen elektronik sebanyak 22 rekaman audio visual yang diserahkan kepada majelis pemeriksa dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurut Fauzi yang juga mantan Ketua KPU Bandar Lampung itu, persidangan tersebut memakai ketentuan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020, dan itu aturan main yang harus dipakai dan dihormati bersama. Baik oleh pihak pelapor maupun terlapor.

Sementara, Koordinator Tim Advokasi Eva-Deh, Juendi Leksa Utama menjelaskan, ketentuan Perbawaslu tersebut, diantaranya pasal 15 ayat 4, menyebutkan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Isinya, ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya yang dibuat dalam tujuh rangkap. Terdiri dari satu rangkap dokumen cetak asli dan enam rangkap dokumen salinan serta dalam format digital.

"Bagaimana kita memeriksa alat bukti yang tidak sah secara hukum. Kami keberatan dan menolak alat bukti pelapor, mohon dicatat dalam berita acara sidang yang mulia," tegas Juendi Leksa Utama, yang didampingi M.Yunus, Supriyanto dan Arif Hidayatullah.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Anggota DPD RI Pantau Distribusi Logistik Pil ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kelancaran distribusi logistik menjadi ...


Aries Sandi-Supriyanto Diduga Ciderai Pilkada ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Masa tenang sebelum pemungutan suara di ...


Ingat! Pemungutan Suara Pilkada 2024 Mulai Pu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara pemilihan kepala ...


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com