MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung belum usai. Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pemilihan umum di kota setempat.
Tak tanggung, Yutuber memilih Ahli Tatanegara Prof. Yusril Ihza Mahendra untuk membantu memperjuangkan hak konstitusionalnya.
"Urusan menang atau kalah itu nomor dua, tapi yang terpenting kasus ini harus diungkap. Maka kami meminta bantuan Prof Yusril untuk mengungkap ini," kata Yusuf Kohar saat konferensi pers di Hotel Bukit Randu, Selasa (22-12-2020).
Yusuf menyebut, banyak pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilwakot berlangsung. Bahkan dia menduga, banyak anggaran pemerintah kota (pemkot) yang digelontorkan untuk menguntungkan paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana - Dedy Amrullah (Eva-Deh).
"Kita harus memberitahu bahwa proses pemilukada harus benar, tidak boleh mengunakan APBD, tidak boleh menggunakan struktural pemerintah. Maka kami ambil langkah hukum ini, ke Bawaslu dan ke MK untuk membuktikannya," jelasnya.
Sementara, berdasarkan kacamata Prof Yusril, telah terjadi kesalahan besar selama berlangsungnya tahapan pesta rakyat di Kota Bandarlampung.
Pengacara kondang itu menduga, adanya penggunaan uang negara atau APBD untuk kegiatan politik selama tahapan Pilwakot tahun 2020 berlangsung.
Kejahatan semacam itu, kata Yusril, lebih berbahaya dari politik uang. Apalagi, sambung dia, ada indikasi pelanggaran yang terjadi secara TSM (tersetruktur, sistematis, dan massif).
"Ini pelanggaran serius yang terjadi di Pilkada Bandarlampung. Menggunakan uang negara, uang rakyat untuk kepentingan politik lebih berbahaya, dari pada penggunaan dana pribadi yang dipakai untuk pilkada," tegasnya.
Dugaan pelanggaran TSM yang dilihat Yusril, menguat berdasarkan bukti-bukti penggunaan APBD yang dibungkus kegiatan pemberian bantuan sosial.
Saat pembagian, kata Yusril, diduga ada titipan nama-nama untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 03, Eva-Deh.
"Penggunaan uang negara yang dibungkus kegiatan-kegiatan bantuan ini bertujuan menguntungkan istrinya (Walikota) yang merupakan calon, dan merugikan calon lain," jelas Yusril.
Dia pun siap untuk membantu pasangan Yutuber, membuktikan hal tersebut melalui jalur gugatan ke MK. Dalam proses sengketa di MK mereka lebih cendrung mempersoalkan proses pemilihannya. Bukan hasil suara pemilihan.
"Kami tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi. Tapi yang kami lihat lebih pada prosesnya. Karena proses itulah yang akan menentukan," jelasnya.
Yusril menegaskan, akan berupaya semaksimal mungkin dalam membuktikan dugaan-dugaan pelanggaran administratif TSM selama Pilwakot Bandarlampung dalam proses persidangan.
"Kalau kita lihat dalam persidangan, ada petunjuk dan bukti-bukti baik keterangan saksi rekaman video dan lainnya, dari situ nanti kami akan gali," urai Yusril.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com