Jadi Saksi Ahli Eva-Deh, Begini Pembelaan Yusdianto

Tanggal 28 Des 2020 - Laporan - 1288 Views
Akademisi Unila, Yusdianto (paling kanan) saat menjadi saksi ahli terlapor Eva-Deh dalam sidang penanganan pelanggaran administratif TSM Pilwakot. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang penanganan pelanggaran administratif Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung memasuki agenda penyampaian pandangna ahli.

Kuasa hukum pihak pelapor dan terlapor sama-sama menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang digelar Majelis Pemeriksa dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Bukit Randu, Senin (28-12-2020).

Jika pihak pelapor menghadirkan saksi ahli Prof. Hamdan Zoelva yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lain halnya dengan pihak terlapor.

Kuasa hukum pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Eva Dwiana-Dedi Amrullah (Eva-Deh) selaku terlapor menghadirkan saksi ahli yang merupakan akademisi asal Universitas Lampung, Yusdianto.

Yusdianto, menyampaikan beberapa pandangannya, untuk membela paslonkada Eva-Deh di sidang tersebut.

Menurut Yusdianto, laporan terkait pelanggaran administrasi TSM selama tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung dianggap keliru.

"Mencermati keseluruhan gugatan pemohon, dapat dikatakan gugatan pemohon keliru atau salah alamat. Dengan alasan, dalil yang disampaikan secara umum mempersoalkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandarlampung," kata Yusdianto dalam sidang. 

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan uraian yang didalilkan pelapor, dengan tegas menunjukkan bahwa fokus keberatan mereka tertuju pada paslonkada Eva-Deh. 

Eva, adalah calon walikota yang merupakan istri dari walikota Bandarlampung Herman HN. Bukan petahana atau inkanben.

"Walikota Bandarlampung dalam hal ini bukan sebagai petahana yang sedang mencalonkan diri. Begitu pula, pasangan Eva–Dedy, bukan juga sebagai petahana," jelasnya.

Tapi, sambung dia, dalil pemohon menyebutkan bahwa paslonkada Eva-Deh diuntungkan oleh kebijakan walikota. 

"Maka ini patut dibuktikan secara kumulatif (keseluruhan) oleh pemohon," ujarnya.

Selain itu, kata Yusdianto, pelapor melalui kuasa hukumnya lebih banyak mempersoalkan kinerja Walikota Bandarlampung yang kini sedang dalam pemeriksaan Majelis Pemeriksa Persidangan TSM Bawaslu Provinsi Lampung. 

"Perlu diingatkan terkait Kinerja walikota, apalagi kerja-kerja yang terkait penanganan dan pemenuhan hak kesehatan disaat pandemibukanlah komptensi majelis ini untuk memeriksa," terangnya. 

Karenanya, Yusdianto meminta majelis untuk tidak menyoal kinerja walikota. Sebab menurut dia, tidak ada relasi sama sekali terkait Pilkada.

Termasuk soal dalil yang diajukan pelapor yang menyebut bahwa ada kebijakan pemerintah kota memberikan insentif dan bantuan materiel lainnya yang bersumber dari APBD Kota Bandarlampung. 

Kebijakan yang dituding dalam rangga memenangkan paslonkada tertentu itu, kata Yusdianto, cendrung mengada-ada. Termasuk adanya peliabtan aparatur linmas, lurah, camat dan sebagainya.

"Dalil tersebut merupakan dugaan yang sangat tendensius, karena dalam hal ini pasangan Eva Dwiana - Deddy Amrullah tidak memiliki power (kekuasaan), apalagi kewenangan untuk memerintahkan (aparatur pemerintah, red), kecuali pasangan yang berstatus petahana," ucapnya.

Lebih lanjut Yusdianto mengatakan, pemohon secara kasat mata telah mencampuradukkan antara kinerja kepala daerah (Herman HN) dengan kinerja paslonkada Eva-Deh.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com