MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Wiyadi, dan Kepala Badan Pengalolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) kota setempat Wilson Faisol, menjadi pihak terkait
dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif tersetruktur,
sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung.
Namun keduanya tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan
majelis pemeriksa dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung
yang dijadwalkan pada Rabu (30-12-2020), di Ballroom Hotel Bukit Randu, Kota
Bandarlampung.
“Majelis menerima surat dari yang bersangkutan (Wilson) bahwa
tidak dapat hadir dipersidangan ini dengan alasan tugas sebagai Kepala BPKAD
Kota Bandarlampung menghadapi akhir tahun,” kata Ketua Majelis Pemeriksa,
Fatikhatul Khoiriyah dalam persidangan.
Dalam surat tersebut, Wilson juga menjelaskan bahwa saat ini dia sedang melaksanakan tindak lanjut APBD Kota Bandarlampung yang tak biasa ditinggalkan serta tidak bisa diwakilkan.
Baca juga: Bawaslu Kota 'Disentil' Majelis Pemeriksa
Sementara majelis pemeriksa belum mendapat kejelasan terkait
ketidakhadiran Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi.
“Dari hasil konfirmasi sekretariat majelis, surat (undangan,
red) yang kita kirikan ke Ketua DPRD Kota Bandarlampung sudah sampai,” ucap
Khoir —sapaan Fatikhatul Khoiriyah—.
Khoir menuturkan, pagi tadi pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi
ke protokoler DPRD kota.
“Menurut protokolernya Ketua DPRD-nya tidak bisa dihubungi
dan sampai saat ini kita belum bisa memastikan yang bersangkutan hadir atau
tidak,” jelasnya.
“Karena ini hari terakhir mendengar keterangan dari lembaga
terkait, maka keterangan lembaga terkait dianggap selesai,” sambung dia.
Sidang ditutup oleh majelis pemeriksa dan akan dilanjutkan kembali
pada pukul 20.00 Wib dengan agenda kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kota Bandarlampung
Wiyadi belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp
ke nomor teleponnya di 0812-131x-xxxx, belum merespon.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (30-12), Walikota
Bandarlampung Herman HN dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata kota setempat, M
Yudhi juga tidak hadir dipersidangan.
(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com