Harianmomentum--Perang terhadap
narkotika dan obat-obatan terlarang masih terus digencarkan guna menekan
peredaraan di wilayah hukum Provinsi Lampung.
"Upaya tersebut diantaranya dengan melakukan tindakan tegas dan
penangkapan bagi pelaku yang kedapatan secara sengaja memiliki atau mengedarkan
narkoba jenis apapun," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri
Gustami, Rabu (22/3).
Andis Asdin (36) warga Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten
Lampung Utara berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Lampung
Utara karena memiliki satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap pada Selasa (21/3) lalu, berdasarkan informasi
yang oleh masyarakat setempat," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Andri, petugas mendapatkan tersangka
sedang melakukan transaksi jual beli narboka tersebut.
Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah toko (ruko) milik
tersangka yakni toko Tani Sejahtera yang berada diJalan Soekarno Hatta tepatnya
di depan pasar sentral.
Dari penggeledahan itu, pihaknya mendapatkan satu paket kecil sabu sabu
seharga Rp150.000 ribu di dalam laci kerjanya.
Menurut keterangan tersangka, barang haram itu dibeli sekitar pukul 17.00
wib dari tersangka lain berinisial "D" dengan cara langsung diantarkan
ke ruko miliknya tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu paket sabu-sabu pecahan uang
Rp150 ribu, tiga korek api, satu buah pipet, satu buah centong, satu buah
gunting.
Sementara ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna
dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka akan dikenakan pasal 112
dan 127 ancaman empat tahun penjara," ungkapnya. (red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com