MOMENTUM, Sukadana--Tim Tekab 308 Polsek Wayjepara bersama tim Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lamtim AKBP.Wawan Setiawan mengatakan, aparat membekuk SK (26 tahun) satu dari dua tersangka kasus tersebut. Tersangka SK ditangkap di tempat persembunyiannya Desa Tanjungaji Kecamatan Melinting.
"Aksi curat ini terjadi pada 3 Desember 2020 lalu, di Asrama Putri Golden Star Desa Brajasakti, Kecamatan Wayjepara," kata kapolres didampingi Kapolsek Wayjepara Iptu.Benny Firmansyah dan Kasubbag Humas AKP.Heru Prasongko, Kamis (7-1-2020).
Dia melanjutkan, korban aksi curat itu bernama Latifah Kamilia seorang pelajar warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan.
"Modus operandinya. salah satu tersangka berinisial AS (masih buron) mencuri satu unit motor honda beat milik korban yang diparkir di teras asrama dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi lebih kurangRp15 juta. Saat ini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka AS. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com