KPU Kota Gelar Pleno Putusan Pembatalan Paslonkada, Polisian Disiagakan

Tanggal 08 Jan 2021 - Laporan - 3152 Views
Beberapa aparat kepolisian berpakaian bebas (Intel) siaga di depan ruang rapat pleno KPU Kota Bandarlampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Jumat malam (8-1-2021).

Keputusan Bawaslu tersebut, terkait dibatalkannya Eva Dwiana - Dedy Amrullah sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Pantauan harianmomentum.com, pleno yang dihadiri lima komisioner KPU Bandarlampung itu digelar tertutup, bertempat di ruang sidang Kantor KPU setempat.

Pleno itu mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian, baik yang berseragam maupun tidak (Intel). 

Sebagian dari petugas berjaga di depan ruang rapat, sebagian lagi di halaman, dan sisanya di bagian luar kantor KPU. Mobil kepolisian juga turut disiagakan di samping kantor KPU setempat.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com