MOMENTUM, Bandarlampung--Tim advokasi atau para pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana - Deddy Amrullah (Eva-Deh) akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi, bagaimana isi keputusannya," kata Juendi Leksa Utama, salah satu anggota tim advokasi Eva-Deh.
Baca juga: Eva Dwiana Tenangkan Pendukungnya
Hal itu disampaikannya melalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi harianmomentum.com terkait dibatalkannya pencalonan Eva-Deh, Jumat malam (8-1-2021).
"Namun yang jelas kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU Bandarlampung terkait pembatalan pasangan calon klien kami," sambung Juendi.
Menurutnya, mereka akan pergunakan saluran hukum yang ada, untuk mencapai kepastian hukum bagi klien mereka.
"Hukum memberikan waktu kepada kita tiga hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA," ujarnya.
Baca juga: Eva-Deddy-Didiskualifikasi KPU
Tim Eva-Deh meminta warga Bandarlampung untuk tetap tenang, hingga ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan MA.
"Bandarlampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Saat ini kita masih bertarung di ring selanjutnya. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan," tutupnya.
Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung telah membatalkan status pencalonan Eva-Deh, berdasarkan keputusan sidang Bawaslu Lampung terkait penanganan perkara pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Pembatalan pencalonan Eva-Deh oleh KPU Kota Bandarlampung tertuang dalam surat bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com