Senin, KPK Limpahkan Kasus kedua Korupsi Mustafa ke PN Tanjungkarang

Tanggal 10 Jan 2021 - Laporan - 937 Views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Tengah jilid II yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (11-1-2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara suap Rp95 miliar dari kontraktor ke Mustafa.

"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," ujar Taufiq, Minggu (10-1).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Belum ada informasi, tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.

Hendri juga belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk sebagai Majelis Hakim lantaran hal itu menjadi kewenangan pimpinan PN Tanjungkarang.

Disinggung apakah persidangan akan dilakukan secara langsung, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.

"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.

Meski demikian, Hendri menuturkan pada masa pandemi ini sudah semestinya dilakukan persidangan secara online.

Dikatakan Hendri, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring. Sehingga bisa dimungkinkan sidang akan dilakukan secara daring.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com