MOMENTUM, Bandarlampung--Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk zona merah atau penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) tidak terkendali.
Hal itu berdasarkan wilayah resiko penyebaran covid dari penilaian Gugus Tugas Pusat, Senin (11-1-2021).
Enam kabupaten/kota itu: Bandarlampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Tanggamus.
Sisanya, sembilan kabupaten berada di zona oranye atau beresiko tinggi dan berpotensi penyebaran virus menjadi tidak terkendali.
Antara lain: Lampung Barat, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Waykanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
Sebelumnya di Lampung hanya Tanggamus yang berada di zona merah dan sisanya zona oranye. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com