Sengketa Sari Ringgung Terus Berlanjut

Tanggal 11 Jan 2021 - Laporan - 1028 Views
Sidang lapangan sengketa lahan pantai wisata Sari Ringgung, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran

MOMENTUM, Telukpandan--Sengketa lahan akses menuju  kawasan wisata Pantai Sari Ringgung, Kecamatan Telukpandan terus berlanjut. Kedua pihak yang bersengketa saling mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

Terbaru, majelis hakim PN Gedongtataan mengagendakan sidang lapangan guna memeriksa lokasi yang menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata antara pihak Samsurizal (PT Sari Ringgung) sebagai penggugat dan pihak Anton sebagai tergugat.

Juru bicara pengacara PT Sari Ringgung Ahmad Krisdevi menyebut, sidang lapangan itu dalam rangka memeriksa keterangan yang sebelumnya diberikan kedua belah pihak dalam persidangan.

"Prinsipnya hanya meninjau lokasi obyek sengketa yang sebelumnya sudah melewati serangkaian agenda persidangan di PN Gedongtataan," kata Krisdevi usai sidang lapangan tersebut, senin (11-1-2021).

Lebih lanjut, pihaknya tetap meyakini bahwa kepemilikan lahan tersebut bisa dibuktikan dengan alas hak sertifikat kepemilikan atas tanah kawasan pantai tersebut.

"Seperti keterangan kami dalam sidang sebelumnya, kami meyakini hak milik atas tanah di kawasan itu memang kita kantongi, dan kami sudah hibahkan jalan akses masuk untuk kepentingan umum," terangnya.

Terpisah, Prabu Bungaran selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya tidak merasa pernah menutup akses pintu masuk kawasan pantai wisata tersebut.

"Lahan seluas 20 hektare memang kami miliki. Itu dibuktikan dengan SHM (sertifikat hak milik) yang kami kantongi. Sementara, untuk penutupan akses masuk sepanjang sekitar 700 meter itu masih tercatat sertifikat hak milik atas tanah. Jadi gak ada tuh penutupan sepihak," terang Prabu.

Dari keterangan kuasa hukum kedua belah pihak, sama-sama bersikeras mengantongi alas hak atas tanah berupa sertifikat hak milik. Meski demikian keduanya bersepakat menyerahkan penyelesaian perkara perdata tersebut kepada penegak hukum dan pengadilan negeri setempat.

Diketahui sebelumnya, sidang sengketa tersebut sudah digelar sebanyak lima kali. Selanjutnya, PN Gedongtataan menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Januri 2021 dengan agenda keterangan saksi dari penggugat.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Perda tentang Hiburan di Tanggamus Dinilai Di ...

MOMENTUM, Tanggamus--Koordinator Presidium KAHMI Kabupaten Tangga ...


Modus Pinjam, RA Bawa Kabur Sepeda Motor dan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap seorang pr ...


Aparat Gabungan Tangkap Pencuri Lintas Daerah ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharj ...


FKPPIB Kampanyekan 1000 Spanduk Dukungan KPK ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com