MOMENTUM, Bandarlampung--Batas waktu bagi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung, Eva Dwiana - Dedy Amrullah (Eva-Deh) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) sudah habis.
Berdasarkan regulasi, semestinya gugatan ke MA paling lambat tiga hari pasca putusan pembatalan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung atau pada Selasa (12-1-2021).
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Sabtu (16-1-2021), hingga kini belum ada gugatan dari tim Eva-Deh yang terigistrasi di MA.
Sayangnya, Ketua Tim Advokasi Eva-Deh, Muhammad Yunus belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0812-7435-xxxx, belum merespon.
Begitu juga dengan anggota tim advokasi Eva-Deh, Juendi Leksa Utama. Ketika ditelepon maupun dikirimkan pesan whatsapp ke nomornya di 0821-8214-xxxx, juga belum merespon. Padahal telepon keduanya dalam keadaan aktif.
Terpisah, Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko membenarkan terkait belum adanya registrasi gugatan ke MA dari Tim Eva-Deh.
Handoko adalah pengacara yang menangani perkara hukum di Bawaslu Lampung (pihak pelapor), hingga kaluarnya putusan pembatalan paslonkada Eva-Deh .
"Kalau dari sisi persyaratan formilnya ini sudah lewat waktunya. Informasi yang kami terima juga memang belum ada gugatan di MA," kata Handoko pada harianmomentum.com, Sabtu (16-1-2021).
Lagi pula, sambung Handoko, jika ada gugatan dari Eva-Deh, MA akan mengirimkan surat ke KPU selaku termohon, dan ke pengacara Yutuber selaku pihak terkait. Batas waktunya adalah tiga hari pasca pelaporan.
"Batas akhir laporan mereka semestinya Selasa (12-1). Maka harusnya Jumat (5-1) kami sudah terima surat pemberitahuan terkait keberatan keputusan di KPU. Pemberitahuan itu disertai dengan berkas permohonan mereka sehingga kita bisa menjawab," jelasnya.
Meski demikian, Handoko mangaku masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari MA. "Kita coba tunggu di hari Senin. Kita lihat penjelasan dari MA, apakah ada gugatan yang masuk, atau mereka tidak jadi menggugat," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo juga sempat membenarkan terkait kabar yang menyebut belum adanya registrasi gugatan Eva-Deh di MA.
"MA belum menerima berkas permohonan upaya hukum apapun terkait pembatalan calon di Pilkada Kota Bandarlampung hingga Selasa lalu," kata Fery melalui pesan whatsapp.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com