MOMENTUM, Bandarlampung--Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah, masih terpampang di kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung.
Adanya APK berupa kalender tersebut terungkap ketika Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor yang dipimpin Lurah Hartanto itu, Senin (18-1-2021).
“Inikan kantor pemerintah, tidak boleh ada yang namanya alat sosialisai salah satu calon. Ini ada urusan apa kantor pemerintah dipakai untuk seperti itu,” kata Yusuf Kohar saat dikonfirmasi, Senin (18-1).
Yusuf memperkirakan, kalender paslonkada tersebut telah ada di kantor kelurahan setempat sebelum berlangsungnya pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
“Pilkada kayaknya sudah ada. Sampai sekarang ini masih ada. Inikan kantor pemerintah, tidak boleh ada gambar calon. Maka tadi sudah saya suruh copot kalender itu,” tuturnya.
Menurut dia, hal-hal semacam itu masuk dalam salah satu kategori unsur pelanggaran adminsitratif Tersetruktur, Sistematis dan Massif (TSM) pada Pilkada.
“Itu yang namanya TSM. Tapi dibilang TSM tidak mau, mengelak,” ucapnya.
Ketika Yusuf menyambangi kantor itu, lurah setempat, Hartanto tidak ada dilokasi. “Tidak ada lurahnya. Katanya lagi rapat,” ucapnya.
Yusuf akan terus melakukan sidak ke beberapa instansi Pemerintah Kota Bandarlampung lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Perumnas Wayhalim, Hartanto belum berhasil dikonfirmasi.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com