MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
tahun 2020 telah usai.
Namun, pasangan calon kepala daerah (paslonkada) pemenang
Pilkada di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung hingga kini belum ditetapkan.
Sebab sebagian masih ada yang bersengketa: Bandarlampung,
Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat
Sementara sebagian lainnya tidak ada persoalan: Pesawaran,
Waykanan, Lampung Timur, dan Metro.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwilayahnya
tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) masih belum bisa menjadwalkan tanggal pelaksanaan penetapan paslonkada
terpilih.
Sebab penetapan baru bisa dilakukan paling lambat lima hari
pasca mereka menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah
Konstitusi (MK).
Berdasarkan jadwal, MK semestinya mengirimkan BRPK ke KPU
RI paling lambat pada Selasa (19-1-2021).
“Kami masih menunggu. Sampai siang tadi, belum ada pemberitahuan
resmi dari MK ke KPU RI,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat dikonfirmasi harianmomentum.com,
Selasa (19-1).
Erwan meyakini, BRPK dari MK tidak lama lagi akan
dikirimkan ke KPU RI.
“Paling besok, kan datanya sudah ada di kita. Tinggal
menunggu yang resminya dari MK (BRPK, red),” jelasnya.
Jika KPU RI telah menerima BRPK dari MK, maka KPU
kabupaten/kota yang Pilkada harus segera menjadwalkan agenda rapat pleno
penetapan paslonkada terpilih.
“Jadwal baru bisa dipastikan pasca BRPK selesai,” ujar
Erwan.
Untuk rapat pleno terbuka penetapan paslonkada terpilih,
sambung Erwan, dilakukan paling lambat lima hari pasca diterimanya BRPK oleh
KPU RI.
“Nanti MK menyampaikan secara resmi ke KPU RI. KPU RI menyampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Itulah dasar resminya,” jelas Erwan.
Baca juga: Semua Gugatan Paslonkada di Lampung Diregistrasi MK
Terpisah, Ketua KPU Pesawaran Yatin
Putro Sugino mengaku siap untuk segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan
paslonkada terpilih.
“Tapi kami sedang menunggu BRPK. Sampai sore ini belum
turun,” kata dia melalui sambungan telepon.
Setelah BRPK diterima, sambung Yatin, pihaknya akan menggelar
penetapan paslonkada terpilih. “Setelah
BRPK terbit maksimal lima hari,” ujarnya. (**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com