MOMENTUM, Bandarlampung--Pandemi belum berakhir. Corona
virus disease (Covid-19) masih melanda negeri. Termasuk Provinsi Lampung.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah, baik pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota untuk meminimalisir penyebaran virus yang merebak pertama
kali di Cina itu. Vaksinasi salah satunya.
Tapi jangan sampai, vaksin membuat masyarakat lalai akan penerapan
protokoler kesehatan (prokes). Sebab prokes adalah tameng utama, menangkal diri
dari covid-19.
Menurut Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat,
vaksinasi harus diiringi dengan semakin tegasnya penerapan protokol kesehatan
di masyarakat, agar rantai paparan virus ini cepat terputus
“Jangan sampai vaksin ini malah membuat kita jadi kendor dalam
menerapkan protokoler kesehatan,” kata Syarif Hidayat, Anggota Fraksi PKS itu,
Senin (19-1-2021)
Sebab menurut legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandarlampung itu, vaksinasi covid-19 yang mulai didistribusikan pada awal 2021, akan berhasil jika prtokol kesehatan diberlakukan lebih tegas dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Butuh Keselarasan antara Vaksin dan 5M
Syarif menjelaskan, vaksin Covid-19 bekerja dengan cara
merangsang pembentukan kekebalan tubuh dari Covid-19 terhadap gejala berat jika
nantinya terinfeksi.
“Jadi, sekalipun sudah divaksin, masih memungkinkan menjadi
pembawa virus dan memaparkannya kepada orang lain,” ujar Syarif.
Maka Syarif menyarankan semua pihak untuk tetap memperhatikan
penerapan prokes.
“Karena kunci dari terputusnya rantai penyebaran virus ini
adalah penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat
mengenai penyebaran covid-19 dan fungsi vaksin yang telah ada.
“Sehingga tidak lagi beredar informasi-informasi tidak benar
di masyarakat,” harapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com