MOMENTUM, Bandarlampung--Ada empat kabupaten/kota di
Provinsi Lampung yang masih bersengketa, pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Namun, sengketa Pilkada di Kota Bandarlampung yang jadi
perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Ketua Divisi Hukum KPU RI Mas Hasyim memberikan atensi
dan perhatian khusus masalah sengketa hukum di pilkada Kota Bandarlampung,"
kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui siara pers yang diterima
harianmomentum.com, Selasa malam (19-1-2021).
Hal itu disampaikan Erwan, usai mendampingi KPU Kota Bandarlampung
saat konsultasi dengan Ketua Divisi Hukum KPU RI, Hasyim Asyari, Selasa (19-1).
Konsultasi itu, dalam rangka persiapan menghadapi sengketa
di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan
KPU RI, masalah Pilkada Bandarlampung banyak dibahas dan ditanyakan oleh
anggota dewan. Sehingga KPU RI ingin mengetahui secara lengkap semua fakta yang
terjadi," tutur Erwan.
Empat komisioner KPU Kota Bandarlampung hadir dalam rapat konsultasi dengan KPU RI tersebut: Dedy Triyadi (ketua), dan tiga anggotanya Robiul, Hamami dan Fery Triatmojo.
Baca juga: Sebentar Lagi, Penetapan Empat Paslonkada Dilaksanakan
Menurut Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, pada
pertemuan dengan KPU RI tersebut, dibahas hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU
kota setempat.
Terutama mempersiapkan jawaban termohon dalam menjawab
permohonan pemohon disertai bukti-bukti surat dan dokumen penunjang lainnya.
Selain itu, sambung Dedy, KPU Kota Bandarlampung diminta
memberikan penjelasan dan pemaparan serta kronologis dari awal hingga keluarnya
keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari
2021.
"Saya bersama temen-teman komisioner KPU kota
mempresentasikan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan. Termasuk persiapan
menghadapi gugatan di MA dan MK," kata Dedy Triyadi.
Menurutnya, divisi hukum KPU RI juga banyak memberikan
masukan dan saran untuk mempersiapkan materi jawaban dan daftar alat bukti.
“Kami merasakan dukungan dalam menghadapi masalah sengketa
hukum. Masukan dan saran dari KPU RI sangat penting dan menjadi perhatian kami
dalam menghadapi sengketa hukum di MA dan MK," tutur Dedy.
Lebih lanjut Dedy menyebut, pihaknya berencana memasukan
jawaban ke panitera tata usaha negara MA pada Rabu (20-1).
Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam pasal
18 ayat 4 Peraturan MA nomor 11 tahun 2016, tentang tata cara penyelesaian
sengketa tata usaha negara dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.(rls)
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com