MOMENTUM, Bandarlampung--Kehadiran enam Aparatur Sipil Negara
(ASN) Kota Bandarlampung dalam sidang penanganan pelanggaran administratif
tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang digelar Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, berbuntut panjang.
Keenamnya: Kepala Dinas Sosial Tole Dailami, Camat Kemiling
Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhanratu Tarsi
Juliawan, Lurah Tanjungbaru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad
Yudhistira.
Mereka dilaporkan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung ke Komisi
ASN (KASN), gara-gara menjadi saksi pasangan calon kepala daerah (paslonkada)
nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Eva adalah istri Walikota Herman HN.
“Jadi awalnya kami melihat mereka hadir dipersidangan. Kalau
sudah menghadiri persidangna, kecuali dipanggil majelis, kan ada unsur
merugikan atau menguntungkan salah satu calon,” kata Ketua Bawaslu
Bandarlampung Candrawansyah kepada harianmomentum.com, Rabu (20-1-2021).
Karenanya, masalah tersebut dijadikan temuan oleh Bawaslu
kota pasca putusan sidang Bawaslu Provinsi Lampung.
“Mereka sebagai saksi itu dihadirkan oleh siapa, baik terlapor
atau pelapor, tapi itu bagian dari kita melihat adanya dugaan. Ketika ada ASN
dihadirkan dipersidangan bukan berdasarkan undangna majelis, itu yang jadi
temuan kita,” jelas Komisioner Bawaslu Bandarlampung Divisi Pengawasan itu.
Terkait temuan tersebut, Bawaslu setempat telah berupaya
melakukan klarifikasi kepada keenam ASN tersebut.
“Maka kita lakukan sebuah penanganan pelanggaran. Tapi mereka tidak ada yang datang saat diklarifikasi,” tuturnya.
Baca juga: Mejelis Kaget, Walikota Perintahkan Camat Jadi Saksi Eva
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan
Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, pasca adanya temuan, merekapun
menggelar rapat pleno untuk meregistrasinya.
“Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi unsur untuk
diregistrasi. Maka kita registarasi temuan ini,” kata Yahnu melalui sambungan
telepon.
Setelah itu, Bawaslu setempat melakukan proses penanganan
temuan. “Dalam penanganan pelanggarannya kita sudah melakukan kajian dan
klarifikasi, serta mengundang mereka (enam ASN),” tuturnya.
Selanjutnya, Bawaslu setempat melaporkan temuan dan hasil
penanganannya ke KASN untuk ditindaklanjuti.
“Kita tidak ada kewenangan untuk menyatakan mereka terbukti
atau tidak (melanggar netralitas ASN). Karena itu kewenangan KASN. Maka setelah
kajian kita teruskan dugaan pelanggaran itu ke KASN,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, harianmomentum.com masih
berupaya melakukan konfirmasi kepada para ASN Kota Bandarlampung yang
dilaporkan Bawaslu ke KASN.
Untuk Camat Kemiling, Socrat Pringgodanu, saat dihubungi ke
nomor teleponnya di 0821-3322-xxxx belum merespon.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com