Meski Diregistrasi MA, Yutuber Yakin Hakim Mentahkan Gugatan Eva-Deh

Tanggal 22 Jan 2021 - Laporan - 3588 Views
Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko (tengah). Foto: ist


MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Agung (MA) tetap meregistrasi gugatan yang disampaikan tim hukum Eva Dwiana - Deddy Amrullah (Eva-Deh), meski telah melampaui batas waktu yang ditetapkan Undang-undang.

Namun, Ahmad Handoko selaku koordinator tim advokasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) meyakini, gugatan tersebut pada akhirnya akan dimentahkan oleh majelis Hakim MA.

Menurut dia, hakim Mahkamah Agung (MA) adalah orang yang mengerti dan taat terhadap amanat Undang-undang (UU).

Karenanya, tidak mungkin hakim MA melanggar UU, dan mempertaruhkan nama lembaganya hanya karena ingin meloloskan gugatan perkara seorang paslonkada yang kini telah dibatalkan pencalonannya.

“Kita yakin gugatan mereka telah melewati tenggat waktu. Maka kami yakin permohonan itu akan ditolak hakim MA. Karena tidak memenuhi syarat formil,” kata Handoko kepada harianmomentum.com, Jumat (22-1-2021).

Dia menjelaskan, waktu pendaftaran gugatan di MA telah diatur dalam Undang-undang 10, Tahun 2016, Pasal 135A ayat (6), serta peraturan MA nomor 11 tahun 2016 pasal 17.

Dalam UU dan peraturan MA tersebut, disebutkan bahwa paslonkada yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke MA, dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.

“Semestinya, batas terakhir mereka mengirimkan permohonan gugatan di tanggal 12 Januari. Tapi mereka baru menyampaikan permohonannya di MA pada 18 Januari. Sudah terlambat sangat lama,” tuturnya.

Baca juga: Budiono: Waktu Pendaftaran Gugatan Eva-Deddy ke MA Harus Sesuai UU

Terkait diregistrasinya permohonan Eva-Deh, menurut Handoko, MA tidak pernah menolak adanya pelaporan dari masyarakat.

“Semua permohonan akan deregister oleh MA, mau lewat tenggang waktu atau tidak. Tapi untuk menentukan layak atau tidaknya suatu permohonan, ada ditangan majelis hakim yang nantinya ditunjuk MA,” jelasnya.

Lebih lanjut Handoko membeberkan, pihaknya telah melakukan pengecekan secara lengsung ke MA, terkait status lockdown sebagaimana informasi yang beredar.

“Kemarin kita cek ke MA, apakah benar dari Selasa sampai Jumat (12-15 Januari) itu lockdown, ternyata tidak, masih seperti biasa. Jadi tentunya tenggat waktu terakhirnya tetap di Selasa (12-1). Kami berpendapatnya seperti itu,” paparnya.

Sekedar informasi, Eva-Deh, adalah pasangan calon kepala daerah Kota Bandarlampung yang telah dibatalkan pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Dia dianggap melakukan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Tim Advokasi Yutuber. Yutuber adalah lawan politik Eva-Deh di Pilkada Kota Bandarlampung tahun 2020.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Anggota DPD RI Pantau Distribusi Logistik Pil ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kelancaran distribusi logistik menjadi ...


Aries Sandi-Supriyanto Diduga Ciderai Pilkada ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Masa tenang sebelum pemungutan suara di ...


Ingat! Pemungutan Suara Pilkada 2024 Mulai Pu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara pemilihan kepala ...


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com