Eva Dwiana Dibatalkan, Yusuf Kohar Walikota Bandarlampung?

Tanggal 27 Jan 2021 - Laporan - 2591 Views
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Foto: ist

MOMENTUM, Jakarta--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menjelaskan, keputusan pembatalan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03 Eva Dwiana - Deddy Amrullah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah berkekuatan hukum tetap.

Karena peraih suara terbanyak pada Pemilihan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dibatalkan dari pencalonannya. Peraih suara terbanyak kedua, M Yusuf Kohar berhak ditetapkan sebagai Walikota Bandarlampung terpilih.

"Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut,"  kata Hamdan Zoelva melalui siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Rabu (27-1-2021).

Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka paslonkada nomor Urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilainya dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua.

Hamdan juga menilai, sengketa pilkada Bandarlampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. "Keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap," tegas ahli hukum itu.

Meski demikian, kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy pada Pilkada Kota Bandarlampung masih berlanjut karena paslonkada nomor urut 03 itu melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). 

Banyak pihak berharap agar putusan hakim di MA ditetapkan dengan adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan. 

Baca juga: Argumentasi Hukum: Akankah Gugatan Eva Dwiana Dikabulkan MA?

Sebelumnya, Ahmad Handoko, Koordinator Kuasa Hukum Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) optimis MA akan menolak permohonan Paslon 03. 

"Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” harap Handoko.

Kemudian, KPU sebagai lembaga yang berwenang diharapkan bisa menetapkan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada.

"Karena Paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan maka peraih suara terbanyak kedua yang berhak atas kemenangan Pilkada Kota Bandarlampung," ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com