Tekab 308 Polres Waykanan Bekuk Empat Pelaku Curat

Tanggal 28 Jan 2021 - Laporan - 618 Views
Personel Tekab 308 Polres Waykanan berhasil meringkus pelaku curat di Kecamatan Blambanganumpu

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan, Provinsi Lampug, meringkus empat tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Waykanan Iptu.Des Herison Syafutra mengatakan, keempat tersangka yang diringkus itu: ZM usia 40 warga Kampung Tamansari II, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan dan RD usia 39 tahun warga Talangsuki, Kecamatan Rebangtangkas Kabupaten Waykanan.

Dua lainya: KR (16) dan AS. Keduanya warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk Kabupaten Waykanan. "Tersangka MZ kita tangkap, di kediamanya Kampung Tamansari II, Baturaja Timur, tanpa perlawanan," kata Iptu.Des Herison Syafutra mewakili Kaporles Waykanan AKBP.AKBP Binsar Manurung, Kamis (28-1-2021).

Berdasarkan keterangan tersangka MZ, polisi kemudian memburu dan meringkus tiga tersangka lainya. Dari para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil aksi curat: satu handphone merek OPPO A5S warna hitam, delapan bungkus rokok berbagai merk, tiga karung beras, senjata tajam dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Menurut Iptu.Des Herison Syafutra, keempat tersangka melakukan aksi curat di rumah korban Jeni (39) warga, Kecamatan Blambanganum, Kabupaten Waykanan pada 23 Januari 2021 sekitar pukul 3.00 WIB.

Saat itu, sekitar pukul 3.00 WIB, korban Jeni  dibangunkan oleh istrinya karena uang yang disimpan di laci warung, hilang.  Kemudian, korban  mengecek dan mendapati isi beberapa barang dagangan di warung miliknya juga ikut hilang, antara lain: lima selop, beras 15 kilogram dan satu hanphone merek OPPO A5 S.

Atas kejadian tersebut, nilai kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp3,5 juta. "Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara, maksimal tujuh tahun," terangnya. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com