Appgindo Gugat SE Walikota soal Pembatasan Resepsi Pernikahan

Tanggal 29 Jan 2021 - Laporan - 685 Views
Appgindo Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia (Appgindo) Provinsi Lampung meminta kejelasan soal surat edaran Walikota Herman HN terkait pembatasan resepsi pernikahan.

“Surat edaran Walikota Herman HN yang terbit pada 25 Januari 2021 membuat pengusaha atau vendor pernikahan resah," ujar ketua Appgindo Provinsi Lampung, Mardya Tuti di Bandarlampung, Kamis (28-1-2021). 

Asosiasi yang terdiri dari beberapa organisasi vendor pernikahan seperti Aspedi, Hastana, Katalia, Tiara Kusuma APKI, itu meminta Walikota Bandarlampung mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

Tuti mendukung kebijakan Walikota Bandarlampung Herman HN untuk menekan angka Covid-19. Namun, pihaknya juga meminta kejelasan terkait berapa lama waktu pembatasan tersebut. 

Misal, kata Tuti, pembatasan itu diberlakukan sampai dengan tiga atau empat bulan. Semua ini ada dasar dan kejelasannya. 

“Sehingga para pelaku vendor bisa mencari langkah apa yang akan dilakukan dalam usaha wedding organizer (WO) tersebut,” kata Tuti.

Tuti meminta Herman HN bisa memahami apa yang dirasakan oleh pihak WO dan usaha WO bisa tetap berjalan dengan adanya acara resepsi pernikahan. 

Menurut Tuti, pihaknya telah menaati semua kebijakan pemerintah. Termasuk kapasitas dan pembatasan waktu pernikahan berlangsung.

“Assosiasi ini ingin menyatukan kesamaan atas pembatasan kebijakan tersebut.  Banyak vendor tanya kapan pembatasnya ini apa mau disetop apa diteruskan," bebernya. 

Terkait permintaan kejelasan waktu pembatasan tersebut, lanjut Tuti, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Pemkot Bandarlampung untuk kesediaannya melakukan audiensi. 

Sehingga beberapa organisasi vendor pernikahan yang ada di Lampung ini dapat bertemu langsung dengan Walikota Bandarlampung untuk bersama-sama mencari solusi terbaik demi tercapainya tujuan bersama. 

"Kami sudah kirimkan surat untuk permintaan audiensi. Namun hingga saat ini belum ada balasan dari pemkot, " ucapnya. 

Sementara Sekretaris PHRI Lampung Didik Indra menambahkan, PHRI juga sangat bingung dengan kebijakan Walikota Herman HN dengan pembatasan prosesi pernikahan sampai kapan dilangsungkan kembali. 

“Khusus hotel hampir di Lampung mendapatkan CHSE yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kami juga sudah diaudit kesehatan, dari awal pandemi tidak ada klaster dari hotel," tegas Didik.

PHRI meminta pemkot mempertimbangkan kapan batas waktu pembatasan. Apalagi tingkat hunian hotel di Lampung menempati peringkat tiga besar nasional dan Lampung sangat diminati. (*)

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PT SBA Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak ...

MOMENTUM, Aceh – PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusika ...


Foila Segera Tawarkan Proyek Investasi Terbar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Forum Investasi Lampung (FOILA) perkuat ...


SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan ...

MOMENTUM, Aceh -- PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi de ...


PTPN I Regional 7 Lepas 57 Jemaah Calon Haji ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sebanyak 57 jemaah calon haji keluarga ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com