YK: Dulu Bawaslu Dikatakan Banci, Sekarang pada Kebakaran Jenggot

Tanggal 31 Jan 2021 - Laporan - 1892 Views
Calon Walikota Bandarlampung nonor urut 02, M Yusuf Kohar. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Calon Walikota Bandarlampung nonor urut 02, M Yusuf Kohar (YK) membuat pernyataan di akun facebooknya.

Pernyataan tersebut, menanggapi banyaknya tudingan yang menyebut bahwa keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung keliru. 

Karena telah mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

“Dulu Bawaslu dikatakan banci dan tidak punya kemampuan bertindak. Begitu diberi kewenangan, banyak yang kebakaran jenggot dan mau mengganti anggota Bawaslu serta mau membubarkannya. Bahkan menginginkan agar Bawaslu tidak punya kekuasaan,” tulis Yusuf dilansir dari akun facebook @Yusuf Kohar, Minggu (31-1-2021).

Padahal menurut Yusuf, yang lebih penting bagaimana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berlangsung bersih dan tidak ada pelanggaran administratif Tersetruktur, Sistematis dan Massif (TSM) didalamnya. 

“Apalagi sampai menggunakan fasilitas dan program pemerintah, menggunakan organisasi pemerintah dan menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan atau menguntungkan diri sendiri dan pihak lain (istri, anak, teman dan orang lain),” paparnya. 

Lebih lanjut Wakil Walikota Bandarlampung itu mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU), pelanggaran Administrasi TSM dilaporkannya ke Bawaslu Provinsi, sejak ditetapkan sebagai calon sampai hari H pencoblosan.

“Dalam UU tersebut tidak ada batasan waktunya (pukul berapa, red). Berarti sampai pukul 00, dan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja, serta dilaksanakan dengan tahap-tahap persidangan lengkap dan terbuka dengan kewenangan Bawaslu provinsi,” jelasnya. 

Dia menyebut, putusan Bawaslu Lampung mempunyai kekuatan hukum tetap. “Jikalau membatalkannya harus di MA,” ujarnya.

Sementara terkait keputusan KPU Kota Bandarlampung yang telah membatalkan pencalonan paslonkada nomor urut 03, itupun telah sesuai dengan amanat UU. 

“KPU melaksanakan rekomendasi keputusan Bawaslu berdasarkan UU. Karena keputusan Bawaslu tidak bisa diabaikan oleh KPU, diatur oleh UU,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com