Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Kota Gelar Pleno

Tanggal 31 Jan 2021 - Laporan - 857 Views
Konferensi pers terkait hasil putusan rapat pleno KPU Kota Bandarlampung menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung soal pembatalan paslonkada. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amrullah sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) kota setempat.

Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi menuturkan, Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan salinan putusannya ke kantor pengacara mereka di bilangan Labuhanratu, kota setempat.

“Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN, bahwa salinan putusan telah dikirim via pos ke alamat kantor pengacara. Bukan ke Kantor KPU kota,” tutur Dedy, Minggu (31-1-2021).

Baca juga: Tok, Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA

Menurut Dedy, salinan putusan tersebut akan dihantarkan oleh pengacara mereka ke Kantor KPU kota setempat pada Senin (1-2).

“Salinan MA baru diterima hari Jumat lalu. Namun karena pengacara masih bersidang di MK pada Jumat (29-1), dan sabtu (30-1) baru kembali ke Lampung. Senin besok baru akan diserahkan di kantor KPU,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU kota setempat telah menjadwalkan rapat pleno.

“KPU Kota Bandarlampung akan mengelar rapat pleno menindaklanjuti putusan MA pada Senin (1-2),” ujarnya.

Baca juga: Sah, Eva-Deddy Didiskualifikasi KPU

Menjalankan putusan MA merupakan suatu keharusan bagi KPU kota setempat. Sebab hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pasal 135A ayat 8.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi atau kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu. KPU taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," tegas mantan jurnalis itu.

Sebelumnya, KPU kota setempat telah menggelar rapat pleno pembatalan paslonkada Eva-Deddy pada Jumat malam (8-1).(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com