Tilang Elektonik akan Diterapkan di Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung

Tanggal 02 Feb 2021 - Laporan - 706 Views
Silaturahmi Ditlantas Polda Lampung dengan pers.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan beberapa ruas jalan kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan dipasang peralatan terkait dengan penerapan tilang elektronik bagi pelanggar lalulintas.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik saat sosialisasi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kantor Ditlantas Polda Lampung, Selasa (2-1-2021).

Donny mengatakan, saat ini Ditlantas sedang melakukan persiapan pelaksanaan ETLE. Di Bandarlampung, peralatan ini sudah dipasang di lima lokasi yang ditentukan berdasarkan analisis pelanggaran lalulintas.

"Yang jelas di ruas protokol terpasang kamera untuk mengawasi pengguna, diharapkan dengan dipasang itu masyarakat bisa tertib," kata Donny. Penerapan ETLE akan dilaunching pada 17 Maret 2021, serentak di delapan Polda di Indonesia.

Ke depan, ETLE juga terpasang di luar Bandarlampung, baik di kota maupun kabupaten di Provinsi Lampung, termasuk jalan tol trans Sumatera,

Kendaraan yang melintas di JTTS sering melanggar batas kecepatan sehingga mengakibatkan kendaraan lepas kendali lalu tergelincir dan menabrak pembatas.

"Untuk itu Direktorat lalulintas melakukan penertiban batas kecepatan dan kendaraan over load bagi pengguna kendaraan di tol dengan harapan bisa menekan kecelakaan," tegas Donny.

Sementara Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri menambahkan, pihaknya telah melakukan survei di JTTS ruas Bakauheni-Terbangibesar (Bakter).

"Kemarin atas perintah direktur kami sudah survei dengan vendor di dua titik ruas bakter," tuturnya.

Kedua ruas ini, kata Fikri, yakni di KM 38 jalur Bandung (dari Palembang ke Bakauheni) dan KM 54 Jalur Ambon (dari Bakauheni ke Palembang).

"Untuk pemasangan kami masih tahap perencanaan, kami baru diperintahkan survei dengan pihak vendor," sebutnya.

Fikri juga membenarkan jika pemasangan ini berguna untuk menindak pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

"Saat ini kami masih menerapkan speed gun untuk menindak kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam," katanya.

Menurut Fikri, usai dioperasikan speed gun, angka kecelakaan di JTTS cenderung menurun. Bahkan dalam 10 hari terakhir pasca beroperasi speed gun, tidak tercatat adanya kejadian kecelakaan di tol.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan langsung (tilang) terhadap 28 pengendara jalan tol dan peringatan kepada lebih dari 50 pengendara yang melewati batas kecepatan di jalan tol. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com