MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dan jajarannya siap menjadi pihak terkait untuk menyampaikan keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner
Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili menjelaskan, sidang
lanjutan di MK kembali digelar pada 8 Februari 2021 dalam agenda pemeriksaan.
“Sebelum
sidang digelar, kami harus menyerahkan keterangan tertulis di MK,
selambat-lambatnya H-1. Rencananya kami akan menyerahkan keterangan tertulis ke
MK pada Kamis (4-2),” kata Tamri kepada harianmomentum.com, Selasa (2-2-2021).
Penyerahan
keterangan tertulis tersebut dilakukan langsung oleh Bawaslu tiga kabupaten di
Lampung yang wilayahnya terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.
“Kita
menyerahkan langsung ke MK, tapi tetap didampingi Bawaslu RI,” ujarnya.
Menurut
Tamri, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang MK tersebut. “Karena
jawaban tertulis mereka sudah lengkap.
“Saat ini
Bawaslu kabupaten persiapannya hanya mempelajari dan meresume pokok penting
dalam keterangan tertulis yang akan disampaikan ketika sidang,” jelasnya.
Ketika
Anggota Bawaslu kabupaten menyampaikan keterangan di hadapan majelis MK, Tamri selaku
Ketua Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung turut mendampingi.
“Nanti secara
lengsung dimintai keteranganya. Yang hadir di sidang itu hanya dua orang, satu
komisioner kabupaten dan satu lagi dari provinsi,” jelasnya.
Sebenarnya,
sidang MK tersebut bisa dihadiri melalui virtual atau dalam jaringan (daring).
“Tapi kita khawatir
ada gangguan kalau daring. Maka lebih baik hadir langsung dipersidangan,”
terang Tamri.
Saat ini Bawaslu
di Lampung hanya fokus menjalani sidang PHP untuk tiga kabupaten: Lampung
Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.
“Kalau Kota Bandarlampung
kan sudah selesai sampai sidang pendahulan saja (tinggal menunggu putusan sela,
red). Jadi tinggal tiga kabupaten ini saja,” tutup Tamri.
Jika Bawaslu
sebagai pihak terkait yang memberi keterangan dalam sidang PHP di MK, lain
halnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU tiga kabupaten di Lampung (yang
terdapat PHP) sebagai teradu dalam sidang PHP MK.
Sayangnya,
Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah belum berhasil
diwawancarai terkait persiapan jelang sidang lanjutan di MK. Saat dihubungi ke
nomor teleponnya di 0811-7209-xxx belum merespon, meski dalam keadaan aktif.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com