Tersangka Pembuat Obat Ilegal Ditangkap, Ribuan Bungkus Obat Disita

Tanggal 03 Feb 2021 - Laporan - 827 Views
Ribuan bungkus obat ilegal.

MOMENTUM, Jatiagung--Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Dede Kurniawan, 24 tahun, tersangka pembuat dan pengedar obat ilegal.

Dari warga Desa Karanganyar, Jatiagung, itu polisi juga menyita ribuan bungkus beragam merek obat tak berizin. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap di Karanganyar, Senin (1-2-2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, Dede Kurniawan ditangkap polisi saat akan mengantar obat ilegal ke rumah konsumennya. 

Selain menyebarkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Dede Kurniawan juga memproduksi sendiri obat-obatan yang diketahui tidak berstandar kesehatan. 


"Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku yang diduga sebagai tempat produksi obat ilegal tersebut. Ditemukan sejumlah obat berbagai merek," ungkapnya, Selasa (2-2-2021). 

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang-barang itu miliknya. Tersangka membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari beberapa Apotek. 

Kemudian, obat dikemas dalam bungkus yang diberi merek buatan sendiri, mirip dengan umumnya obat-obatan di pasaran. Setelah itu, diedarkan secara bertahap. 

"Dari pengakuan tersangka, usaha tersebut sudah berjalan 4 bulan. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jatiagung untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Lanjutnya. 

Menurut Mayer, perbuatan tersangka memproduksi dan menyebarkan obat-obatan ilegal, melanggar Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Barang bukti yang disita petugas antara lain, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, 1 unit komputer, 1  unit printer, 1 unit Hp merk Xiaomi warna gold dan ribuan obat kemasan.

Rinciannya, yakni 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel. 

Selain itu, 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat. (**)

Laporan: Endri.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com