MOMENTUM, Bakauheni--Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) menyita 18 karung daging celeng seberat 700 Kg karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, Selasa (2-2-2021).
Polisi juga menahan pria berumur 21 tahun berinisial OCT. Warga Kota Tangerang, Banten, ini berperan sebagai sopir mobil yang mengangkut daging celeng tersebut.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan polisi masih menyelidiki pemilik daging celeng itu
Ferdiansyah menjelaskan, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni memeriksa mobil Daihatsu Grand Max warna silver metalik dengan nomor polisi B 2154 TZZ. Petugas menemukan daging celeng (B2).
"Mobil yang dikendarai oleh OCT (21), kedapatan mengangkut daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dokumen yang sah," sebut AKP Ferdi, sapaan akrabnya, Rabu (3-2-2021).
Menurut dia, daging babi tersebut diletakkan di dalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih.
"Berdasarkan keterangan dari OCT (21), daging celeng tersebut diangkut dari daerah Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang dan akan dikirimkan ke daerah Tangerang. Dia dijanjikan ongkos Rp500 ribu yang dibayarkan ketika sudah sampai ditujuan," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu.
Selanjutnya, pengemudi berikut daging celeng (B2) dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, pengiriman daging celeng tanpa dokumen, melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
"Berdasarkan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019, pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," katanya . (*)
Laporan: Endri.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com