MOMENTUM, Bandarlmapung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyambut baik kedatangan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kedatangan mereka dalam rangka kunjungan kerja, sekaligus evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada tahun 2020.
Dalam acara tersebut, ada beberapa kritik dan masukan yang disampaikan Komisi II DPR RI.
Diantaranya, untuk KPU terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang harus lebih dibenahi, dan untuk Bawaslu soal kewenangannya dalam membatalkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu pemicu agar pesta rakyat di tahun mendatang bisa berlangsung lebih baik lagi.
Erwan juga menyatakan, pihaknya siap mencari solusi untuk beberapa kendala yang terjadi ketika Pilkada 2020 berlangsung.
Seperti melakukan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU masing-masing kabupaten/kota setiap bulannya.
"Meski tidak ada pemilihan umum, setiap bulannya harus ada pleno pemutakhiran data pemilih by name by address," kata Erwan.
Tapi kendalanya, sambung Erwan, selalu ada di disdukcapil. Untuk itu, dia berharap Komisi II bisa turut berperan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Disini saya mohon agar Komisi II dapat menjembatani ke Mendagri agar kami memiliki akses catatan kependudukan yang update," harapnya.
Baca juga: Ketua Komisi II Beberkan Empat Polemik Pilkada 2020
Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan siap menindaklanjuti masukan yang disampaikan Komisi II untuk perbaikan di pesta rakyat mendatang.
"Catatan dan evaluasi yang diberikan menjadi bahan evaluasi kita untuk perbaikan ke depan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung juga meminta adanya regulasi yang jelas mengenai kewenangan lembaga pengawas pemilu dalam melakukan penanganan.
Salah satunya terkait kewenangan Bawaslu dalam hal pembatalan pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Selain itu, menurut Khoir, saat ini belum ada regulasi yang mengatur jika banding yang dilakukan paslonkada ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Belum ada formula jika banding ditolak oleh MA, apakah PSU (Pemilihaan Suara Ulang) atau lainnya. Itu bisa menjadi rekomendasi dalam pertemuan ini," harapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com