MOMENTUM, Kalianda--Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan menangkap satu tersangka.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengungkapkan, penyalahguna barang haram itu berinisial MH, 33 tahun, seorang wiraswasta, warga Kecamatan Kalianda.
MH ditangkap pada Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya. "Petugas menangkap MH dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya," sebut Mulyadi, Jumat (5-2-2021).
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebuah tas berwarna hitam merk Catalong yang berisi alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu. "Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya," cetus Mulyadi.
Selain itu, dari ruang tamu rumah tersangka, persis di bawah kursi, petugas menemukan satu buah plastik warna hitam berisikan barang bukti lainnya.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti antara lain satu buah bong/botol kecil minuman larutan cap kaki tiga, satu buah pipa/pirek bekas pakai, tiga buah plastik bening sisa pakai yg di duga berisikan kristal sabu, dua buah botol kecil, satu buah korek api warna merah, tiga buah pipet sedotan, satu buah timbangan digital warna silver merk Diamond, empat pak plastik klip bening yang belum terpakai/baru.
"Tersangka mengaku kepada petugas bahwa barang bukti tersebut milik F yang kini berstatus daftar pencarian orang (buron)," jelas Kapolsek Kalianda.
MH dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)
Laporan: Endri
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com