Seminggu Pengintaian, Polhut Lampung Angkut Hasil Ilegal Logging di Pesawaran

Tanggal 07 Feb 2021 - Laporan - 624 Views
Barang bukti yang diamankan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

MOMENTUM, Gedongtataan--Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung belum berhasil mengungkap tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten Pesawaran.

Meski belum berhasil setelah sepekan pengintaian, petugas langsung mengamankan puluhan balok kayu jenis sonokeling siap angkut dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman di Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtatan Kabupaten Pesawaran.

Koordinator Kepala Unit Polhut Tahura, Sugiantoro mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 44 batang kayu sonokeling yang sudah dalam kondisi potongan berbentuk balok dengan lebar 30 hingga 40 centimeter.

"Jadi kita hanya mengamankan barang buktinya saja yang sudah dalam keadaan ditumpuk dan siap angkut, dan dilokasi tidak ditemukan barang bukti lainnya," ujarnya, Minggu (7-2-2021).

Sugiantoro mengatakan, pihaknya telah membiarkan barang bukti tersebut selama seminggu untuk menjadi pancingan, guna mengetahui siapa pelaku yang akan mengangkut kayu tersebut.

"Sudah seminggu kita intai, namun tidak ada satupun orang yang mengambil kayu tersebut, sampai akhirnya kami memutuskan untuk mengangkut BB tersebut untuk dibawa ke kantor Polhut, sebagai BB temuan," katanya. 

"Pertimbangan kita, kalau BB ini dibiarkan di sini saja, berpotensi menimbulkan permasalahan karena rawan hilang, jadi guna mengantisipasi hal tersebut kita bawa saja BB ini," ujar dia.

Dirinya mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus ilegal loging, pihak Polhut terus melakukan patroli rutin yang dilakukan di area tahura maupun kawasan register. 

"Di sini kami juga memerlukan kerja sama dari seluruh warga desa penyanggah kawasan, agar segera melaporkan ke kami apabila ada kejadian pembalakan liar," ujarnya.

Diketahui, barang bukti kayu jenis Balken 44 batang dibawa ke kantor Dishut Lampung dan 30 batang masih berbentuk gelondongan rencananya akan dimusnahkan dengan cara dicincang di lokasi ditemukannya kayu.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com