MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (8-2-2021).
Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban termohon itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamsel (termohon) diminta mengakui adanya puluhan ribu formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih yang tidak terdistribusikan.
Permintaan itu disampaikan oleh Ginda Ansori Wayka, pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kabupaten Lamsel, Tony Eka Candra - Antoni Imam yang menjadi pemohon dalam gugatan PHP di MK untuk kabupaten setempat.
"Sebetulnya kalau KPU Lamsel-nya bernurani, dalam kesempatan sidang MK besok dia harus mengakui kalau 31.964 C6 tidak tesampaikan pada pemilih yang masuk DPT (daftar pemilih tetap)," kata Ansori kepada harianmomentum.com, Minggu (7-2-2021).
Menurut Ansori, tidak terdistribusinya 31.964 C6 pada masyarakat Lamsel sangat merugikan kliennya.
"31.964 ini sangat menentukan hasil pemilihan. Kami dirugikan karena ini banyak terjadi di kantong suara kami," ungkapnya.
Baca juga: Pengacara Tony-Antoni Minta PSU di Lamsel
Karenanya, sambung Ansori, jika KPU benar-benar mau memberi hak masyarakat dengan adil, mereka harus berani mengakuinya.
Sebab sejak awal pendataan DPT, seperti coklit (pencocokan dan penelitian) telah dilakukan oleh jajaran KPU berdasarkan kewenangan mereka.
"Tapi ketika memberikan undangan memilih, kok masyarakat yang masuk DPT ini tidak dapat, tidak sampai di rumah mereka. Kan aneh, kami jadi curiga. Mereka harus mengakui itu (kelalaiannya, red)," ucapnya.
Lebih lanjut Ansori mengatakan, jika tidak sampainya undangan memilih karena dasar ketidaksengejaan, harusnya hanya sedikit. Namun ini tidak, jumlahnya sampai puluhan ribu.
"Kalau sampai ada kesengajaan di sini, bisa masuk kategori merampas hak pemilih. Jadi kami berharap KPU jangan ngotot amat, mengklaim sudah bekerja baik. Karena ini ada faktanya, 31.964 C6 tidak tersampaikan," paparnya.
Untuk memperkuat argumennya tersebut, tim advokasi Tony-Antoni akan menyampaikan alat bukti tambahan ke majelis MK.
"Kita diberi kesempatan oleh hakim untuk menambah alat bukti. Besok kita sampaikan alat bukti berupa 300 surat pernyataan, sebagai sempel bahwa mereka tidak mendapat undangan memilih, padahal masuk DPT," jelasnya.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan MK, KPU-Bawaslu Lampung Tiba di Jakarta
Terpisah, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menyatakan kesiapan mereka untuk menyampaikan keterangannya di hadapan majelis MK.
"Besok itukan agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait, sidangnya pukul 14.00 Wib. Kita akan membacakan jawaban termohon," kata Ansurasta Razak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (7-2).
Keterangan KPU Lamsel selaku termohon tentunya menjawab atau menanggapi permohonan dari pemohon yang telah disampaikan dalam sidang MK terdahulu, Kamis (28-1).
"Permohonan pemohonkan sudah disampaikan. Artinya besok jawaban kita yang berkaitan dengan subtansi permohonan," jelasnya.
Menanggapi terkait penyampaian pemohon yang menyatakan adanya puluhan ribu C6 yang tidak terdistribusi, Ansurasta Razak belum mau menjelaskannya.
"Kalau jawaban kita besok akan dibacakankan. Sidangnyakan baru digelar besok," ucapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com